NYATANYA.COM, Sukoharjo – Sebanyak 1.228 orang menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat ASN Pemkab Sukoharjo. Surat keputusan diserahkan langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Kegiatan digelar di Graha PGRI Sukoharjo, Kamis (28/4/2022).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Sumini mengatakan, penyerahan surat keputusan pengangkatan CASN dan PPPK untuk memenuhi kekurangan pegawai pada Organisasi Perangkat Darah (OPD) Pemkab Sukoharjo. Sedangkan penyerahan surat keputusan kenaikan pangkat ASN untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai karena ada peningkatan gaji pokok yang akan diterima.
Data dari BKPP Sukoharjo diketahui untuk penerima surat keputusan pengangkatan CASN sebanyak 144 orang, surat keputusan pengangkatan PPPK 559 orang dan surat kenaikan pangkat ASN 525 orang. Total keseluruhan ada 1.228 orang.
BKPP Sukoharjo menyerahkan langsung surat keputusan kepada masing-masing CASN, PPPK dan ASN. Para pegawai yang telah menerima surat keputusan diharapkan bisa bekerja lebih maksimal lagi.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, atas nama pribadi dan Pemkab Sukoharjo mengucapkan selamat kepada para CASN dan PPPK yang telah berhasil mengikuti proses seleksi penerimaan ASN sampai dengan penerimaan surat keputusan pengangkatan CASN maupun PPPK formasi tahun 2021 dan ASN yang menerima surat keputusan kenaikan pangkat.
Mudah-mudahan dengan momentum ini menjadikan motivasi dan penyemangat tersendiri bagi para penerima untuk senantiasa bekerja dan mengabdikan diri sebagai ASN dan PPPK sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tugas dan tanggungjawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Etik Suryani melanjutkan, sebagaimana diketahui bersama pengadaan ASN merupakan kegiatan pengisian formasi ASN yang dilaksanakan melalui tahapan-tahapan yang memakan waktu panjang dan perlu kehati-hatian dan yang menerima surat keputusan hari ini merupakan orang-orang yang terpilih karena setelah melalui tahapan dan ketentuan yang ada akhirnya dinyatakan lulus seleksi. Dengan diserahkannya surat keputusan Bupati Sukoharjo tentang pengangkatan menjadi CASN maupun PPPK maka telah resmi menjadi seorang ASN.
Selanjutnya kenaikan pangkat bagi seorang ASN pada hakekatnya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja. Oleh karena itu hendaknya kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang dibarengi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik lagi.
Etik Suryani mengatakan, nilai-nilai dasar bagi ASN yaitu berakhlak yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis dan loyal yang mengandung makna berorientasi pelayanan yaitu, berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, akuntabel yaitu, bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan, kompeten yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, loyal yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN saat ini ASN bukan lagi sebuah pekerjaan tetapi ASN adalah profesi yang mengandung amanah yang harus ditunaikan dengan baik. (*)