Home / News

Kamis, 1 September 2022 - 18:08 WIB

Buron Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Madiun Ditangkap Tim Tabur Kejagung di NTB

Tim Tabur Kejagung mengamankan Moh Shonhaji yang merupakan terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun pada 2015. Foto: dok. Puspenkum

Tim Tabur Kejagung mengamankan Moh Shonhaji yang merupakan terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun pada 2015. Foto: dok. Puspenkum

NYATANYA.COM, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Moh Shonhaji yang merupakan terpidana kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun pada 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan Moh Shonhaji yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diamankan di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Nusa Tenggara Barat.

“Moh Shonhaji merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp1,065 miliar,” kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (1/9/2022).

Baca juga   Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di PT Garuda Indonesia

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya tanggal 16 Oktober 2017, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp150.000.000, dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan enam bulan penjara, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp312.191.324, subsidair pidana penjara selama tiga tahun penjara.

Baca juga   Enam Posko Bantuan STB Disiapkan bagi Rumah Tangga Miskin

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Foto: Airnav Indonesia

News

Penerbangan di Surabaya dan Malang Berjalan Normal, Tak Terdampak Erupsi Semeru
Ririek Adriansyah. Foto: Ist

News

Dinilai Cacat Hukum, Pengangkatan Ririek Adriansyah Jadi Presdir PT Telkom Digugat
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Foto: Diskominfo Jateng

News

Vaksinasi PMK di Jateng 99 Persen, Kementan Kembali Kucurkan 60.000 Dosis Vaksin
Logo Pemda DIY. (nyatanya.com)

News

Bantu Tangani Pasien Isoman, Pemda DIY Rekrut Nakes dari Fakultas Kedokteran
Sebanyak 6.000 santri di bawah Yayasan Syubbanul Wathon sudah divaksinasi Covid-19 melalui program Vaksinasi Merdeka Candi yang digelar Polres Magelang. (Foto: Humas/beritamagelang)

News

Ribuan Santri Ponpes Syubbanul Wathon Divaksinasi Covid-19
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok. Puspenkum

News

Status Perkara Korupsi Pengadaan Tower PLN Naik ke Tahap Penyidikan
Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada, pembatasan penumpang di Bandara Soetta sudah tidak diperlukan. (Foto: Dokumentasi Humas Kemenhub)

News

Kemenhub Hapus Pembatasan Penumpang Internasional di Bandara Soetta
ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww

News

Foto: Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni