NYATANYA.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menyiapkan tempat isolasi mandiri terpusat. Fasilitas ini diperuntukan bagi warga yang positif Covid-19 dengan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG).
Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Mei Lestariningrum menjelaskan, warga Kota Pekalongan yang membutuhkan ruang isolasi, bisa menghubungi Puskesmas terdekat atau Dinas Kesehatan.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi lengkap terkait isolasi terpusat, (juga) bisa menghubungi Dinas Kesehatan melalui dr Endah Dewianasari 0858 7901 3221,” terang Mei, saat ditemui di kantornya, Kamis (15/7/2021).
Ia menuturkan, ada persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi masyarakat, yaitu fotokopi KTP atau surat domisili menetap di Kota Pekalongan. Selain itu, menyertakan hasil tes swab PCR atau antigen menunjukan terkonfirmasi positif Covid-19, serta bersedia menjalani SOP isoman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian setelah memenuhi persyaratan tersebut, Dinkes maupun Puskesmas akan segera melakukan konfirmasi kuota ruangan dengan petugas di gedung isolasi terpusat milik Pemkot Pekalongan. Adapun untuk kapasitas gedung isolasi, sekitar 250,” bebernya.
Di gedung isolasi terpusat ini, lanjutnya, memiliki berbagai fasilitas seperti makan, snack, obat-obatan, serta pemeriksaan kesehatan secara rutin yang dilakukan oleh dokter dan perawat yang akan berjaga selama 24 jam. (*)