NYATANYA.COM, Yogyakarta – Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan seorang oknum mahasiswa berinisial JA (21) warga Kota Yogyakarta usai mencabuli siswi SMP, MN (12) warga Yogya yang masih tetangganya sendiri.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri SH kepada wartawan Jumat (8/4/2022) menjelaskan, perbuatan bejat tersangka ini dilakukan di rumahnya sendiri.
Dikatakan Ipda Apri, kasus itu berawal saat korban berangkat belajar di rumah pembelajaran di wilayah Tegalrejo.
Namun sampai batas waktu pulang sekitar pukul 16.00 WIB, korban juga tidak juga pulang ke rumah.
Orang tua korban yang panik, lantas menghubungi tempat pembelajaran untuk menanyakan anaknya. Namun naas, dari pihak pengajar menyampaikan kalau korban pada saat itu justru tidak berangkat mengikuti pembelajaran.
Mendengar hal itu, orangtua korban menyuruh pengajar mencari di rumah tersangka. Alasannya, seringkali tersangka ini diminta orangtua korban untuk mengantar jemput anaknya. Untk diketahui, orangtua korban dan pelaku sudah saling kenal.
“Setelah dicek di rumah tersangka, korban ternyata berada di sana. Kemudian dia diajak pulang,” kata Ipda Apri Sawitri.
Ketika sampai di dalam rumah, kepada orang tua, korban mengaku tersangka mengajak bersetubuh dengan cara membuka bajunya.
Mengetahui hal itu, orangtua korban tanpa pikir panjang selanjutnya melaporkan ke Polresta Yogya untuk dilakukan pendalaman.
Mendapat laporan itu, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, korban menuruti permintaan tersangka setelah diberi janji manis.
“Tersangka ini memberikan janji manis terhadap korban. Sehingga korban menuruti permintaannya untuk bersetubuh,” katanya.
Selanjutnya, korban diajak masuk kamar tersangka. Korban lantas diminta untuk membuka baju sehingga terjadi persetubuhan. Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama melakukan persetubuhan kepada korban.
Akibat perbuatannya itu, JA harus mendekam di sel tahanan Polresta Yogyakarta.
(*/N1)