NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran terbaru SE 88 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri gengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai 1 September 2022.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, menjelaskan bahwa SE 88 tahun 2022 tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas No.25 tahun 2022.
“Ruang lingkup SE ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” jelasnya melalui keterangan resmi, Minggu (4/9/2022).
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Nur Isnin mengatakan bahwa untuk memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk (entry point) pada 15 bandara internasional.
Ke-15 bandara yang dimaksud yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Namun dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, atau WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19,” ujar Nur Isnin.
Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, ia menjelaskan PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
“Pengecualian diantaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19,” imbuhnya.
Dengan berlakunya SE No.88 tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat,” tutupnya.
(*/N1)