Home / News

Senin, 5 September 2022 - 10:17 WIB

Catat, Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Ilustrasi bandara. Foto: Angkasa Pura II

Ilustrasi bandara. Foto: Angkasa Pura II

NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran terbaru SE 88 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri gengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai 1 September 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, menjelaskan bahwa SE 88 tahun 2022 tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas No.25 tahun 2022.

“Ruang lingkup SE ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” jelasnya melalui keterangan resmi, Minggu (4/9/2022).

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Nur Isnin mengatakan bahwa untuk memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk (entry point) pada 15 bandara internasional.

Ke-15 bandara yang dimaksud yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Baca juga   Sebanyak 43 Jaksa Dikaryakan di KPK

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Namun dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, atau WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19,” ujar Nur Isnin.

Baca juga   Buka Gerai Vaksin Lansia di Pasar Kliwon, Kapolres Bagikan Doorprize

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, ia menjelaskan PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

“Pengecualian diantaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19,” imbuhnya.

Dengan berlakunya SE No.88 tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat,” tutupnya.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo (tengah) didampingi Mantri Pamong Praja Kemantren Gondomanan Cahya Wijayanta (kiri) memotong pita menandai peresmian Kantor Kemantren Gondomanan. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Tempati Gedung Baru, Kemantren Gondomanan Diminta Beri Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Ganjar Pranowo usai bertemu dengan Menteri Luhut, di Rumah Dinas Gubernur (Puri Gedeh), Selasa (7/6/2022). Foto: Humas Jateng

News

Ganjar-Luhut Sepakat Tunda Rencana Kenaikan Tarif Naik Candi Borobudur
Ilustrasi. Foto: BMKG

News

Cuaca Indonesia Sepekan ke Depan Masih Didominasi Berawan hingga Hujan, Termasuk di Lokasi KTT G20
Foto: Diskominfo Kab.Boyolali

News

Jelang Berakhirnya Penutupan, Lima Pasar Hewan di Boyolali Justru Kembali Ditutup, Ini Alasannya
Ilustrasi proses likuidasi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Foto: Dok LPS

News

LPS Gugat BPR Tripilar Arthajaya Yogyakarta, Nama Ova Emilia Ikut Disebut
Penyerahan bantuan untuk UMKM dilakukan secara simbolis di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (2/6/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

20 UMKM di Kota Yogya Terima Bantuan Pemulihan Ekonomi dari Uni Eropa, Berikut Kriterianya
Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (13/1/2022). (Foto: BPMI/InfoPublik/Istimewa)

News

Persiapan MotoGP Mandalika, Presiden Tinjau Prokes di Bandara Lombok
Foto: Ist

News

Hina Kepala Negara, Anggota Khilafatul Muslimin Bandar Lampung Ditangkap Aparat