Home / News

Senin, 29 November 2021 - 08:16 WIB

Cegah Varian Baru Covid-19, Delapan Negara Ini Ditolak Masuk RI

(Foto: ANTARA)

(Foto: ANTARA)

NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk sementara waktu menolak kedatangan atau kunjungan sejumlah Warga Negara Asing (WNA), khususnya dari delapan negara Afrika untuk mencegah varian baru Covid-19.

“Delapan negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis, Minggu (28/11/2021).

Artinya, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka di tempat pemeriksaan imigrasi akan langsung ditolak masuk Indonesia.

Aturan itu dikeluarkan menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B1.1.529 dari luar wilayah Indonesia. Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria.

Baca juga   Meroket Lagi, Hari Ini 638 Positif Covid-19 di DIY

Angga, sapaan akrabnya mengatakan aturan pembatasan masuk orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11/2021).

Sementara, untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, disarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” ujar Arya.

Sebelumnya, Kemenkumham mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang berisi tentang pembatasan sementara orang asing untuk masuk ke Indonesia guna mencegah Covid-19 varian baru.

“Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529,” demikian bunyi SE tersebut yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Baca juga   Pemkab Temanggung Ngoyak-oyak Pabrikan Habiskan Tembakau Petani

Pada surat tersebut disebutkan bahwa Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi harus menyebarluaskan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas mengenai beberapa hal.

Pertama, penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Kedua, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria

Selanjutnya, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu dan dua dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Ganjar Pranowo. Foto: Humas Jateng

News

Antisipasi Varian Baru Covid-19, Ganjar: Jangan Sepelekan, Pakai Masker dan Segera Booster
Ilustrasi: nyatanya.com

News

BNPT dan Jepang Bahas Penanggulangan Terorisme di Media Sosial
Ilustrasi anak. Foto: Kemenkes

News

Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat, Nggak Usah Panik Ketahui Gejalanya Sejak Dini
Menteri Dalam Negeri, M.Tito Karnavian. (Foto: kemendagri.go.id)

News

Berikut Isi Lengkap Inmendagri Pencegahan Covid-19 Saat Libur Nataru
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung menyiapkan lahan seluas 2,6 hektare untuk memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sanggrahan di Kecamatan Kranggan. (Foto: MC Kab Temanggung)

News

Temanggung Siapkan 2,6 hektare Perluasan TPA Sanggrahan
KPK menyerahkan aset rampasan dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke TNI Angkatan Udara (TNI AU) melalui Kemenhan. Foto: Ist

News

KPK Hibahkan Aset Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar Senilai Rp30,9 Miliar ke TNI AU
Presiden Jokowi dan Presiden Rusia Vladimir Putin. Foto: BPMI Setpres

News

Presiden Jokowi: Saya Siap Menjadi Jembatan Komunikasi Rusia dan Ukraina
Ganjar berharap apa yang dilakukan Tukul, Jannah, Yoga, dan Dobby ini, menjadi inspirasi banyak orang. (Foto: Humas Jateng)

News

Warga Desa Ini Rame-rame Kembalikan BST yang Diterimanya, Kenapa?