Home / News

Senin, 29 November 2021 - 08:16 WIB

Cegah Varian Baru Covid-19, Delapan Negara Ini Ditolak Masuk RI

(Foto: ANTARA)

(Foto: ANTARA)

NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk sementara waktu menolak kedatangan atau kunjungan sejumlah Warga Negara Asing (WNA), khususnya dari delapan negara Afrika untuk mencegah varian baru Covid-19.

“Delapan negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis, Minggu (28/11/2021).

Artinya, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka di tempat pemeriksaan imigrasi akan langsung ditolak masuk Indonesia.

Aturan itu dikeluarkan menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B1.1.529 dari luar wilayah Indonesia. Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria.

Baca juga   Survei DSI Juga Unggulkan Airlangga dan Golkar di Pemilu 2024

Angga, sapaan akrabnya mengatakan aturan pembatasan masuk orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11/2021).

Sementara, untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, disarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” ujar Arya.

Sebelumnya, Kemenkumham mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang berisi tentang pembatasan sementara orang asing untuk masuk ke Indonesia guna mencegah Covid-19 varian baru.

“Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529,” demikian bunyi SE tersebut yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Baca juga   “Rumit The Series”, Kejutan Terbaru dari Langit Sore

Pada surat tersebut disebutkan bahwa Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi harus menyebarluaskan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas mengenai beberapa hal.

Pertama, penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Kedua, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria

Selanjutnya, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu dan dua dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap 3 terduga teroris di Jakarta Barat dan Kota Batu Malang. (TribrataNews)

News

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jakbar dan Malang, Orangtua Ikut Diciduk
(Foto: Kominfo/Infopublik.id/Istimewa)

News

Presiden: Vaksinasi Dosis Ketiga Covid-19 Gratis untuk Masyarakat
Foto: ANTARA

News

Cukai Rokok Naik 10% pada 2023 dan 2024, Termasuk Rokok Elektrik dan HPTL
(Foto: BNPB)

News

Kasus Sembuh Covid-19 Per Senin 28 Februari 2022 Bertambah 43.992 Orang
RSUD Budi Rahayu jadi rumah sakit rujukan menggantikan rumah sakit darurat di lapangan tenis indoor Moncer Serius. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Magelang)

News

Gantikan RS Darurat, RSUD Budi Rahayu Jadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Warga Boyolali Dilarang Gelar Hajatan, yang Sudah Terlanjur Dapat Izin Dicabut
Pemerintah Indonesia, memutuskan hanya membuka empat bandara internasional bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). (Foto: Angkasa pura II)

News

PPLN Tujuan Wisata Bisa Masuk RI Lewat Empat Bandara, Cek Aturannya
Polda DIY menggelar upacara Serah Terima Jabatan terhadap lima Pejabat Utama di lingkungan Polda DIY, Senin 11 Juli 2022. Foto: @poldajogja

News

Polda DIY Ganti 4 Pejabat Utama dan 1 Kapolres, Berikut Nama-nama dan Posisinya