NYATANYA.COM, Tangerang – Berhati-hatilah membeli produk makanan olahan, termasuk makanan beku (frozen food) dan minuman. Jenis produk makanan beku yang sering kita jumpai itu seperti bakso, nugget, sosis, dan makanan dalam kaleng.
Produk-produk makanan dan minuman yang diproses dengan pembekuan dan memerlukan lemari pembeku termasuk makanan yang punya risiko tinggi. Karena punya risiko tinggi, makanan dan minuman itu tidak cukup hanya mengantongi sertifikat produksi pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tapi harus mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ketentuan izin edar dari Badan BPOM harus dipahami oleh para penjual makanan olahan. Juga para konsumen. Konsumen juga mesti waspada terhadap produk-produk olahan itu.
Kewajiban ada izin edar itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.
Kenapa makanan olahan beku dan minuman itu harus mengantongi izin Badan POM? Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati punya jawabannya.
“Karena bahan-bahan itu memiliki kandungan protein tinggi yang sangat disukai bakteri,” kata Ema Sosialisasi Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diselenggarakan secara daring, Minggu (12/12/2021).
Apalagi jika produk itu berupa produk cair. Semua yang direkonstitusi dengan air, kata Emma, risikonya menjadi tinggi. “Dengan adanya air maka aktvitas mikrobiololgi meningkat,” kata dia.
Selain frozen food, ada beberapa produk makanan yang penjualan dan peredarannya juga harus mengantongi izin BPOM. Di antaranya, pangan olahan tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen kelompok tertentu yang rentan terhadap penyakit. Kelompok lain adalah pangan steril komersial yang merupakan produk asal hewan yang dikalengkan seperti gudeg, jamur, kikil dan lainnya.
Tak semua produk makanan olahan beku itu harus mengantongi izin Badan POM, memang. Ada beberapa produk yang dikecualikan alias peredarannya cukup berbekal SPP-IRT yang dikeluarkan Pemda.
Produk pangan itu harus memenuhi kriteria:
- Memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari, pangan harus terkemas dan berlabel.
- Produk tersebut merupakan produksi dalam negeri.
- Makanan tersebut juga merupakan produksi industri rumah tangga pangan atau perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal.
- Produk itu dibuat dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
“SPP-IRT untuk produk makanan dengan resiko menengah dan rendah,” kata Ema.
Jenis produk pangan yang bisa diedakan berbekal SPP-IRT adalah:
- Hasil olahan daging kering seperti abon sapi dan dendeng
- Hasil olahan perikanan termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata seperti keripik ikan, abon ikan
- Hasil olahan unggas dan telur seperti abon ayam, rendang, telur kering.
- Hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut. Contohnya: keripik bayam, keripik jamur, dodol rumput
- Tepung dan hasil olahannya
- Minyak kelapa, minyak salad, minyak jagung. Sedangkan minyak sawit harus izin BPOM karena harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI)
- Produk gula, kembang gula, cokelat. Contohnya: sirup meja, gula merah, cokelat batangan.
- Kopi dan teh kering. Contoh: kopi bubuk, serbuk kopi
- Bumbu dan rempah-rempah. Contoh: taucho, kecap, bumbu kering
- Minuman serbuk dan botanical. Contoh: Serbuk minuman jahe, wedang uwuh kering
- Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi. Contoh: kacang bawang, kacang panggang, dan kacang sangrai.
Agar tidak salah, ada baiknya Ada menanyakan masalah izin produk makanan itu ke Badan POM. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk BPOM mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.
(*/N1)