Home / Plus

Selasa, 14 Desember 2021 - 11:50 WIB

Cermat Produksi Sebelum Edar Makanan Beku

Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang melakukan pengujian sampel makanan di Modern Town Market, Kota Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Pengecekan tersebut untuk mengantisipasi peredaran sejumlah makanan yang mengandung bahan berbahaya yang beredar di pasar. (ANTARA FOTO/Fauzan/tom)

Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang melakukan pengujian sampel makanan di Modern Town Market, Kota Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Pengecekan tersebut untuk mengantisipasi peredaran sejumlah makanan yang mengandung bahan berbahaya yang beredar di pasar. (ANTARA FOTO/Fauzan/tom)

NYATANYA.COM, Tangerang – Berhati-hatilah membeli produk makanan olahan, termasuk makanan beku (frozen food) dan minuman. Jenis produk makanan beku yang sering kita jumpai itu seperti bakso, nugget, sosis, dan makanan dalam kaleng.

Produk-produk makanan dan minuman yang diproses dengan pembekuan dan memerlukan lemari pembeku termasuk makanan yang punya risiko tinggi. Karena punya risiko tinggi, makanan dan minuman itu tidak cukup hanya mengantongi sertifikat produksi pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tapi harus mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Ketentuan izin edar dari Badan BPOM harus dipahami oleh para penjual makanan olahan. Juga para konsumen. Konsumen juga mesti waspada terhadap produk-produk olahan itu.

Kewajiban ada izin edar itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Kenapa makanan olahan beku dan minuman itu harus mengantongi izin Badan POM? Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati punya jawabannya.

“Karena bahan-bahan itu memiliki kandungan protein tinggi yang sangat disukai bakteri,” kata Ema Sosialisasi Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diselenggarakan secara daring, Minggu (12/12/2021).

Baca juga   BPOM Tambah 65 Produk Obat Sirup yang Aman Digunakan, Total 198 Produk, Ini Daftar Lengkapnya

Apalagi jika produk itu berupa produk cair. Semua yang direkonstitusi dengan air, kata Emma, risikonya menjadi tinggi. “Dengan adanya air maka aktvitas mikrobiololgi meningkat,” kata dia.

Selain frozen food, ada beberapa produk makanan yang penjualan dan peredarannya juga harus mengantongi izin BPOM. Di antaranya, pangan olahan tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen kelompok tertentu yang rentan terhadap penyakit. Kelompok lain adalah pangan steril komersial yang merupakan produk asal hewan yang dikalengkan seperti gudeg, jamur, kikil dan lainnya.

Tak semua produk makanan olahan beku itu harus mengantongi izin Badan POM, memang. Ada beberapa produk yang dikecualikan alias peredarannya cukup berbekal SPP-IRT yang dikeluarkan Pemda.

Produk pangan itu harus memenuhi kriteria:

  1. Memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari, pangan harus terkemas dan berlabel.
  2. Produk tersebut merupakan produksi dalam negeri.
  3. Makanan tersebut juga merupakan produksi industri rumah tangga pangan atau perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal.
  4. Produk itu dibuat dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

“SPP-IRT untuk produk makanan dengan resiko menengah dan rendah,” kata Ema.

Baca juga   Soal Saus Sambal Ayam Goreng dan Kecap Manis ABC yang Ditarik Edar di Singapura, Ini Kata BPOM

Jenis produk pangan yang bisa diedakan berbekal SPP-IRT adalah:

  1. Hasil olahan daging kering seperti abon sapi dan dendeng
  2. Hasil olahan perikanan termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata seperti keripik ikan, abon ikan
  3. Hasil olahan unggas dan telur seperti abon ayam, rendang, telur kering.
  4. Hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut. Contohnya: keripik bayam, keripik jamur, dodol rumput
  5. Tepung dan hasil olahannya
  6. Minyak kelapa, minyak salad, minyak jagung. Sedangkan minyak sawit harus izin BPOM karena harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI)
  7. Produk gula, kembang gula, cokelat. Contohnya: sirup meja, gula merah, cokelat batangan.
  8. Kopi dan teh kering. Contoh: kopi bubuk, serbuk kopi
  9. Bumbu dan rempah-rempah. Contoh: taucho, kecap, bumbu kering
  10. Minuman serbuk dan botanical. Contoh: Serbuk minuman jahe, wedang uwuh kering
  11. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi. Contoh: kacang bawang, kacang panggang, dan kacang sangrai.

Agar tidak salah, ada baiknya Ada menanyakan masalah izin produk makanan itu ke Badan POM. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk BPOM mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Festival Angkringan diramaikan 45 gerobak angkringan sejak dibuka tidak pernah sepi dari pengunjung. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Plus

Pertama Kali Digelar Langsung Gayeng, Festival Angkringan 2023 Dorong Ekonomi Kreatif di Yogyakarta
Kepada Ganjar, Awal menjelaskan, produk yang dibawanya adalah hasil kreasi dari para penyandang disabilitas di Kebumen. (Foto: Humas Jateng)

Plus

Bahagianya Awaludin, Disabilitas yang Kaos Kreasinya Dibeli Ganjar
Beauty First Priority Clinic hadirkan perawatan wajah dengan PicoWay Laser . (Foto: Istimewa)

Plus

Rayakan HUT ke-7, Beauty First Priority Hadirkan Perawatan Wajah PicoWay Laser
Ratusan anggota Trah Martowirono merayakan reuni dengan mengusung tema Reggae, Minggu (8/5/2022). (Foto: Ist/Dok.Trah Martowirono)

Plus

Meriahnya Trah Martowirono, Rayakan Reuni Bertema Reggae “Marleytowirono”
Soak Ngalam jadi salah satu buah tangan khas dari Kota Malang. (Foto: Istimewa)

Plus

Angkat Boso Walikan, Soak Ngalam Jadi Salah Satu Potensi Ekraf Malang
Tim mahasiswa Prodi DKV FSRD ISI Surakarta adakan training camp pembekalan jelang GEMASTIK XV tahun 2022. Foto: Dok.ISI Surakarta

Plus

Siapkan Tiga Tim Animasi, Prodi DKV FSRD ISI Surakarta Ikuti GEMASTIK XV 2022
Sebagian pengurus Kajianmu saat rapat. Foto: nyatanya.com/Sulis

Plus

Kajianmu, Bantu Bisnis Online Tanpa Modal
Talkshow keamanan siber di SMKN 3 Yogyakarta pada Jumat (22/7/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

Plus

BSSN dan Pemkot Yogya Ajak Pelajar Jaga Keamanan Ruang Siber