Home / Peristiwa

Kamis, 29 September 2022 - 11:11 WIB

Ciptakan Kota Yogya yang Estetik Dengan Tertib Reklame, Satpol PP Gelar Penertiban

Satpol PP Kota Yogyakarta mengadakan penertiban reklame di wilayah Kota Yogya di sejumlah ruas jalan di Kota Yogya pada Selasa (27/9/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

Satpol PP Kota Yogyakarta mengadakan penertiban reklame di wilayah Kota Yogya di sejumlah ruas jalan di Kota Yogya pada Selasa (27/9/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengadakan penertiban reklame di wilayah Kota Yogya di sejumlah ruas jalan di Kota Yogya pada Selasa (27/9/2022).

Pada kegiatan ini dilakukan pengawasan dan update terkait rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI DIY. Dari hasil kegiatan ini ditemukan 62 reklame belum berizin, sehingga akan dilaksanakan penghentian fungsi sesuai mekanisme peraturan walikota tentang penyelenggaraan reklame.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menjelaskan Satpol PP Kota Yogyakarta bergabung dengan tim pengawasan penyelenggaraan reklame pemerintah kota Yogyakarta bertugas melakukan pengawasan dan penertiban reklame.

“Ada enam lokasi dengan 10 titik reklame di wilayah Kota Yogya. Kegiatan penertiban merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DIY,” ujar Dodi di kantor Satpol PP Kota Yogya.

Baca juga   Tambah Stok, Indonesia Terima 3,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca

Penertiban reklame dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan Peraturan Walikota No 23 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Reklame.

Dodi menjelaskan pada kegiatan penertiban ini dilaksanakan pemantauan lapangan dengan melihat surat-surat perijinan dan lokasi titik reklame.

“Jadi, kami melihat surat-suratnya sudah lengkap belum dan melihat titik pemasangan reklame sudah sesuai belum,” jelasnya.

Pada tahun 2022 dalam kurun waktu Januari – September secara non-yuridis telah menertibkan terhadap 3257 reklame termasuk reklame yang bersifat insidentil.

“Durun waktu Maret-September kami sudah melakukan penegakan dan memberikan surat peringatan kepada 152 temuan dari BPK DIY dari 3257 reklame,” tambah Dodi.

Baca juga   Daop VI Yogyakarta Canangkan Stasiun Tugu Wajib Masker dan Vaksin

Dari 152 reklame telah terbongkar 19 unit, berizin 33 unit, surat peringatan (SP) terakhir 62, tidak SP 27 unit dan henti fungsi 11 unit.

Terkait penindakan secara yustisi, pada tahun 2022 Pemerintah Kota Yogyakarta telah menindaklanjuti pelanggaran reklame dengan melakukan persidangan sebanyak 90 kasus dengan denda Rp111.350.000.

Dodi menghimbau kepada masyarakat dan badan usaha menyelenggarakan media reklame media papan atau billboard untuk mengikuti ketentuan pemasangan reklame sesuai peraturan yang telah berlaku.

“Kota Yogya sebagai tempat tujuan wisata memerlukan keselarasan terhadap estetika dan keindahan lingkungan agar wisatawan yang datang tidak hanya menikmati kebudayaannya saja namun juga keindahan kota. Oleh karena itu, sangat penting tatanan reklame agar tidak mengganggu pemandangan. Hal tersebut dapat menjadi nyata apabila didukung oleh seluruh pihak terutama penyelenggara media reklame,” pesannya.

(Chi/N1)

Share :

Baca Juga

Kegiatan vaksinasi di kampung untuk menyisir warga di lingkungan paling bawah yang belum mendapat suntikan vaksin Covid-19. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Vaksinasi Covid-19 Mulai Blusukan Masuk Kampung
Polisi menangkap ZI (38), warga Kecamatan Klojen Kota Malang, tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. (Foto: Istimewa/Polda Jatim)

Peristiwa

Polda Jatim Ringkus Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Unbra, Selain Motif Asmara Ternyata Ada Ambisi Ini
Selama bulan Ramadan Polres Bantul gencar melakukan razia mercon dan knalpot blombongan. (Foto: Polres Bantul)

Peristiwa

Ramadan, Polres Bantul Gencar Razia Mercon dan Knalpot Blombongan
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Senin (14/2/2022) di Aula Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. (Foto: MC Kab Sleman)

Peristiwa

Pentingnya Kelengkapan Data untuk Mengukur Keberhasilan Pembangunan Desa
Pelaku curas dan barang bukti dihadirkan dalam pers conference yang digelar Polsek Gamping. Foto: @polresleman

Peristiwa

Pelaku Curas di Ring Road Barat Gamping Diringkus Polisi, Modus Pepet Korban dan Tuduh Klitih
Pembangunan jalur ganda Solo-Semarang Fase 1 Kota Surakarta adalah untuk mengakomodasi dan mengantisipasi pergerakan lalu lintas penumpang. (Foto: Humas Pemkot Surakarta)

Peristiwa

Lokasi Pembangunan Jalur Ganda KA Solo-Semarang Fase 1 Ditetapkan
Truk terperosok akibat terguling diduga karena sopir mengantuk. (Foto: istimewa)

News

Dimungkinkan Sopir Ngantuk, Truk Angkut Ribuan Ayam Terguling
Ilustrasi: nyatanya.com

Peristiwa

Cucu Bunuh Kakek Sendiri di Parkiran McDonald’s Yogya, Gegara Ditagih Utang Rp80 Juta