Home / Peristiwa

Jumat, 3 Juni 2022 - 21:17 WIB

Coba Kelabuhi Petugas Bea Cukai, Penumpang di Bandara Soetta Dipidanakan

Ilustrasi bandara. Foto: Angkasa Pura II

Ilustrasi bandara. Foto: Angkasa Pura II

NYATANYA.COM, Tangerang – Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dengan modus pemberitahuan pabean berupa customs declaration secara tidak benar, dan upaya pengeluaran barang bawaan penumpang tanpa melewati pemeriksaan Pabean, sehingga tidak terpenuhinya pungutan negara.

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta, E Dede Nurjamil mengungkapkan bahwa tersangka H, berdasarkan hasil penyidikan petugas telah mengelabui Bea Cukai dengan membawa barang dari luar negeri, tanpa membayar pungutan kepabeanan negara.

“Bahwa modus yang digunakan oleh tersangka H, adalah berusaha mengelabui petugas dengan menitipkan barang melalui lost and found. Kemudian mengeluarkan barang tersebut melalui pintu transit, sehingga saat melewati customs area tidak terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai,” jelas Dede Nurjamil, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jumat (3/6/2022).

Baca juga   Pembobol Alfamart Rejang Lebong Ditangkap Polisi, Pelakunya 2 Orang

Dede menerangkan kalau pengungkapan kasus tersebut, berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai, saat memeriksa barang bawaan tersangka H, dengan menemukan tanda-tanda barang High Value Goods (HVG).

“Di situ terdapat kejanggalan, karena di dalam koper tersangka juga terdapat boks barang HVG yang kosong. Dalam customs declaration yang merupakan pemberitahuan pabean dari tersangka, menyebutkan bahwa tidak membawa barang bukan pribadi,” terangnya.

Kemudian, dari kecurigaan itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait boks HVG kosong yang dibawa oleh tersangka. Petugas mendapati isi boks tersebut telah dipisah dan dititipkan di koper yang ditinggalkan di lost and found.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf c jo Pasal 102 f undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabenan juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 Jo Pasal 55 ayat (2) angka 2 KUHP.

Baca juga   Penyekatan Perbatasan Magelang-DIY Diperketat, Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah menerangkan bahwa barang bawaan penumpang yang bertujuan untuk penggunaan pribadi dan bernilai di atas USD 500, wajib dilaporkan pada Customs Declaration.

“Sedangkan untuk barang bukan untuk penggunaan pribadi atau non-personal use dan jastip dengan nilai berapapun harus dilaporkan pada customs declaration,” terang dia.

Pihaknya kata Zaky, berjanji akan menertibkan dan menindak tegas orang yang berusaha menghindari pembayaran pungutan kepabeanan, terhadap impor barang yang dibawa oleh penumpang dengan berbagai modus.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21 ini, kami berkomitmen benar-benar menindak tegas pengguna jasa udara nakal yang lalai terhadap aturan kepabeanan,” tandas Zaky.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan secara langsung bantuan kursi roda tersebut di kediaman Koko Taufik Bagas (18) dan Paijah (70) yang merupakan penerima bantuan kursi roda. (Foto: Humas Sleman)

Peristiwa

Diserahkan Langsung Bupati, Koko dan Paijah Sumringah Dapat Bantuan Kursi Roda dari Pemkab Sleman
PMI Kabupaten Batang menyalurkan bantuan kepada warga yang rumahnya terkena musibah kebakaran. Bantuan berupa paket sembako dan uang tunai sebesar Rp10 juta diterima langsung oleh korban, Radum (62) warga Desa Selopajang Barat RT 03/RW 01, Kecamatan Blado, Sabtu (2/4/2022). Foto:MC.Batang

Peristiwa

PMI Batang Salurkan Sembako dan Uang Tunai Rp10 Juta untuk Bangun Rumah Korban Kebakaran
Acara pencanangan KB Bhayangkara di temanggung. (Foto: istimewa)

Peristiwa

Rangkaian Hari Bhayangkara ke-77, Polres Temanggung Gelar Baksos KB Bhayangkara
Hening Cipta Indonesia untuk mendoakan para korban Covid-19. (Foto:nyatanya.com/istimewa)

Peristiwa

Petugas Penyekatan PPKM Darurat Hening Cipta Sejenak
Pembukaan Festival Produk UKM ber-SNI di Thamrin 10 Food & Creative Park, Jakarta, Sabtu (26/3/2022). Foto: InfoPublik

Peristiwa

Badan Standardisasi Nasional Dorong UMKM Tingkatkan Kualitas
Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi bersama warga bantaran Kali Code ikut melakukan Reresik Kali Code yang dilaksanakan di Ruas Kali Code Kampung Jogoyudan pada Minggu (19/6/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

Peristiwa

Reresik Kali Code, Semoga Rutin Dilakukan dan Bukan Hanya Sebatas Seremonial
Ilustrasi: nyatanya.com

Peristiwa

Rebutan Lahan, Sekelompok Massa Ngamuk dan Bakar Bangunan Milik GAJ Padang Ratu
Bantuan secara simbolis diserahkan oleh Wakil Wali Kota Magelang KH M Mansyur di Pendopo Pengabdian kompleks rumah jabatan Wali Kota Magelang, Kamis (23/9/2021). (Foto: Humas Magelang)

Peristiwa

Baznas Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Korban Covid-19 Magelang