Home / Peristiwa

Selasa, 18 Juni 2024 - 13:35 WIB

Congkel Kotak Amal Masjid, Warga Mojokerto Diamankan Polisi

Foto ilusrasi

Foto ilusrasi

NYATANYA.COM, Sidoarjo – Jie Ko Ming berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Prambon. Pasalnya, pria 57 tahun itu ketahuan saat membobol kotak amal di Masjid Al Ikhlas Perumtas 5 Bendotretek, Kecamatan Prambon, Sabtu (15/6/2024).

Belum sempat membawa uang kabur, aksi Ko Ming berhasil digagalkan. Diketahui, pelaku merupakan warga Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan video viral yang beredar, pelaku tampak pasrah dan tidak berkutik saat diamankan oleh warga di masjid setempat. Saat ini pelaku mendekam di balik jeruji Mapolsek Prambon.

Baca juga   Polda DIY Bongkar Jaringan Peredaran Ganja Jalur Aceh - Medan - Jogja, 4 Tersangka Diamankan

Saat ungkap perkara pada Senin, 17 Mei 2024, seperti dilansir Radarsidoarjo, Kapolsek Prambon AKP Muh Zainuddin mengatakan, Unit Reskrim Polsek Prambon berhasil mengamankan pelaku di Masjid Al Ikhlas, Prambon.

Kejadian bermula saat Taufik Hidayat selaku takmir masjid ditelpon oleh salah satu warga menginformasikan bahwa ada maling kotak amal tertangkap sekitar pukul 14.15.

Untuk memastikannya, takmir masjid menuju ke masjid dan ternyata benar ada pelaku yang ditangkap oleh warga yang tinggal di sekitar masjid.

Baca juga   Polda NTT Bekuk 13 Pemain Judi Online Beromzet Rp12 Miliar Perbulan

Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencongkel kotak amal dengan linggis dan telah menyikat uang tunai senilai Rp 152 ribu yang ditemukan di saku celana pelaku.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu linggis panjang 30 cm, kotak amal pembangunan Masjid Al Ikhlas, uang tunai Rp 152 ribu dan satu unit Honda Beat nopol S 2498 PD. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.  (*)

Share :

Baca Juga

PMI Kota Yogyakarta menggelar donor darah di Masjid Gede Kauman, Selasa (19/4/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

Peristiwa

Antisipasi Kurangnya Stok Kantong Darah, PMI Kota Yogya Gelar Donor Darah Massal
Kemensos menyatakan peristiwa tragedi pembakaran karaoke di Kota Sorong, Papua Barat, pada 25 Januari 2022 merupakan bencana sosial, sehingga ahli waris korban meninggal dunia diberikan santunan. (Foto: ANTARA)

Peristiwa

Ahli Waris Korban Pembakaran Karaoke Sorong Terima Santunan
Wakil Walikota Heroe Poerwadi mengukuhkan KTB Purwokinanti dan penyerahan SK KTB. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

BPBD Gelar Latihan Penanggulangan Bencana KTB Purwokinanti
Tersangka pembunuh Budi Utomo di Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta, DNK (44) alias Wawan terancam hukuman mati. Warga Kasihan Bantul ini dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Foto: Dok.Polresta Yogya)

Peristiwa

Tersangka Pembunuh Budi Utomo Terancam Hukuman Mati
Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat. (Foto:nyatanya.com/Humas Jateng)

Peristiwa

PPKM Darurat, Dishub dan Satlantas Temanggung Lakukan Penyekatan
Polda DIY menetapkan 41 orang sebagai tersangka yang berhasil ditangkap dalam Operasi bersandi Curat Progo 2022. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Operasi Curat Progo 2022, Polda DIY Tetapkan 41 Tersangka dari 39 Kasus
Bupati Yuni turut menjadi vaksinator. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Sragen)

Peristiwa

Bupati Yuni Jadi Vaksinator Serbuan Vaksinasi TNI-Polri
Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) Batang, Tri Bakdo S, mengutarakan, Narkoba bisa disalahgunakan oleh siapa pun. Maka pelaku seni yang dianggap dekat dengan penyalahgunaan Narkoba digandeng BNN untuk bersama-sama melakukan pencegahan. (Foto:MC Kab Batang)

Peristiwa

Rangkul Pelaku Seni, BNNK Batang Sosialisasi Bahaya Narkoba