Home / News

Sabtu, 23 Maret 2024 - 21:55 WIB

Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan Dua Pihak ke Polda Metro Jaya karena Masalah Ini

Connie Rahakundini Bakrie. (Foto: Istimewa)

Connie Rahakundini Bakrie. (Foto: Istimewa)

NYATANYA.COM, Jakarta – Dr. Rahakundini Laspetrini, M.Si atau lebih dikenal dengan nama Connie Rahakundini Bakrie, dilaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya dugaan menyebarkan berita bohong.

Connie Rahakundini Bakrie, dilaporkan atas unggahan akun Instagramnya yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C-1.

“Dua orang pelapor dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Maret 2024,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si.

Kedua laporan polisi (LP) tersebut memiliki nomor register: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024, dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024. Dua laporan berupa satu unit digital flash disk USB-Flash disk dan satu lembar tangkapan layar dari akun Instagram @connierahakundinibakrie.

Baca juga   Komunitas Lintas Batas Perempuan Pameran Gelitik Kecil #4 di Galeri Kopi Macan

“Akun tersebut memuat kutipan pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, yang menyatakan bahwa Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian formulir C1 dapat dilakukan melalui Polres-Polres,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, di mana polisi akan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan ahli sebelum memeriksa Connie sebagai terlapor.

Connie dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga   Pembatasan Mobilitas Nataru untuk Menghindari Lonjakan Covid-19

Sebagai informasi, sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas kasus yang serupa pada Jumat, 22 Maret 2024, oleh Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid.

Saat ini pihak kepolisian sedang menyelidiki laporan tersebut. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilaporkan.

Dalam laporan tersebut, Connie dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (N1)

Share :

Baca Juga

Bakamla RI melalui unsur KN Tanjung Datu-301 berhasil mengevakuasi 3 nelayan yang tenggelam di perairan Batam. (Foto: Humas Bakamla RI)

News

Bakamla RI Evakuasi Nelayan yang Tenggelam di Perairan Batam
Foto: Humas Kemendag

News

Ekspor Indonesia Periode Agustus 2022 Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Foto: Humas Pemda DIY

News

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Naik 7,65%, Berlaku Mulai Januari 2023
Beragam penawaran spesial ini tersedia untuk menjawab kebutuhan nasabah, mulai dari potongan belanja hingga cashback. (Foto: Istimewa

News

Sambut Ramadan, BNI Siapkan Berbagai Promo Menarik untuk Nasabah
Ilustrasi:nyatanya.com/Kominfo

News

Alokasi Vaksin Terbatas, Dinkes Klaten Tunda Vaksinasi Umum
Petugas BPBD Kota Yogyakarta mengecek EWS yang dipasang di bantaran Sungai Winongo. (Foto: Dok.BPBD Kota Jogja)

News

Pemkot Yogya akan Tambah EWS di Kali Buntung, Widuri dan Tekik
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kunjungi rumah Ngatemi di Dayu Kecamatan Gondangrejo Karanganyar. (Foto: Humas Jateng)

News

Senangnya Ngatemi Dapat Bantuan RTLH, Tak Lagi Tidur di Kandang Sapi
Foto: Humas DPR RI

News

Hari Anak Nasional Harus Jadi Momentum Tingkatkan Kesejahteraan Anak