Home / Peristiwa

Jumat, 25 November 2022 - 23:09 WIB

Cucu Bunuh Kakek Sendiri di Parkiran McDonald’s Yogya, Gegara Ditagih Utang Rp80 Juta

Ilustrasi: nyatanya.com

Ilustrasi: nyatanya.com

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Seorang cucu berinisial RO (19) tega membunuh kakeknya sendiri MO (74), warga Jalan Margo Utomo Yogyakarta yang juga pengusaha terpandang di kawasan selatan Tugu Yogya.

Pembunuhan yang diduga sudah direncanakan itu dilakukan RO bersama temannya berinisial GK (18) di dalam mobil yang terparkir di halaman McDonald’s Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta pada Rabu (23/11/2022) malam.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan, semula pelaku RO dan kakeknya MO yang tinggal di Jalan Margo Utomo (P Mangkubumi), Gowongan, Jetis, Yogyakarta malam itu mengajak jalan-jalan.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi. Foto: Ist

Saat berkeliling dengan mobil, RO mengajak MO untuk mampir ke McDonald’s di Jalan Jenderal Sudirman.

“Di situ pelaku mengeksekusi korban dengan dibantu temannya GK yang sudah menunggu sebelumnya,” jelas Idham kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Setelah membunuh korban, RO masih berkeliling dengan mobil tersebut dan korban berada di dalam mobil.

Baca juga   Sandiaga Uno: WJNC #6 Acara Terbaik Pariwisata Indonesia

“Sesampainya di rumah, nenek RO yang juga istri korban berinisial YRO (78) langsung menanyai dimana korban, dan dijawab oleh pelaku berada di dalam mobil,” kata Idham.

YRO langsung menuju mobil, dan mendapati suaminya sudah dalam keadaan tak bergerak.

“Setelah itu pelapor yaitu YRO membawa korban ke RS. Panti Rapih dan sudah dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan rumah sakit, lanjut Idham, ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan. Bagian tubuh korban terdapat sejumlah tanda-tanda kekerasan. Dari dasar itu YRO melapor ke polisi.

“Kami langsung olah TKP, memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian, menyelidiki mobil yang digunakan saat pembunuhan, dan mengamankan berbagai barang bukti. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Idham.

Dijelaskan Idham, ada usaha dari pelaku RO untuk mengaburkan kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga   Digitalisasi Sertifikasi Halal Bakal Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

“Pelaku GK berusaha mengaburkan pembunuhan dengan memeriksakan korban ke rumah sakit,” terangnya.

Pembunuhan ini dilakukan tersangka, diduga karena masalah utang piutang dalam pengembangan bisnis.

“Kami turut prihatin dengan musibah ini, motif pembunuhan untuk menghilangkan utang piutang antara korban MO yang memberi pinjaman pada GK, teman RO dalam bisnis online sebesar Rp80 jutaan yang ternyata tidak menunjukkan hasil dan terus ditagih oleh korban,” beber Kombes Pol Idham Mahdi.

Kedua tersangka sudah ditahan di Polresta Yogyakarta, dijerat Pidana pasal 340 KUHP, dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Subsidair Pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah dibantu oleh Petugas Gabungan Fungsi Polres Blora menggelar razia knalpot brong, Sabtu (15/1/2022). (MC Kab. Blora/ Teguh)

Peristiwa

Polres Blora Gencar Razia Knalpot Brong, 144 Motor Disita
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pelatihan perbengkelan kepada penyandang disabilitas merupakan ikhtiar Pemprov dan Baznas Provinsi Jateng. (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Gandeng Baznas dan SMKN Jateng, Ganjar Beri Pelatihan Keterampilan Mekanik untuk Difabel
Bamsoet saat melakukan kunjungan kerja dan bertemu managemen BIJB, di Kantor BIJB, Bandara Kertajati Majalengka, Kamis (2/12/2021). (Foto: Biro Hunas MPR RI'InfoPublik)

Peristiwa

Ketua MPR Optimis, 2022 Bandara Kertajati Bakal Ramai
Tak hanya kegiatan simpan pinjam, Bank Difabel Ngaglik juga melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para anggotanya. (Foto: MC Kab Sleman)

Peristiwa

Begini Cara Bank Difabel Ngaglik Sejahterakan dan Sehatkan Anggotanya
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. Foto: Humas Polri/Tribratanews

Peristiwa

Polri Tetapkan 1 Tersangka WNA Kasus Binary Option Infinity Plus, Dijerat Pasal Berlapis
Bupati Yuni turut menjadi vaksinator. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Sragen)

Peristiwa

Bupati Yuni Jadi Vaksinator Serbuan Vaksinasi TNI-Polri
Tim Tabur Kejagung mengamankan FW, tersangka korupsi pengelolaan belanja anggaran daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2020. Foto: dok. Puspenkum

Peristiwa

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Pengelolaan Anggaran DPRD Kabupaten Pali
Isi ulang oksigen gratis disambut baik warga masyarakat di tengah situasi sulit saat ini. (Foto: Humas Pemkot Surakarta)

Peristiwa

Yesy Sumringah Bisa Isi Ulang Oksigen Gratis