NYATANYA.COM, Yogyakarta – Seorang cucu berinisial RO (19) tega membunuh kakeknya sendiri MO (74), warga Jalan Margo Utomo Yogyakarta yang juga pengusaha terpandang di kawasan selatan Tugu Yogya.
Pembunuhan yang diduga sudah direncanakan itu dilakukan RO bersama temannya berinisial GK (18) di dalam mobil yang terparkir di halaman McDonald’s Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta pada Rabu (23/11/2022) malam.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan, semula pelaku RO dan kakeknya MO yang tinggal di Jalan Margo Utomo (P Mangkubumi), Gowongan, Jetis, Yogyakarta malam itu mengajak jalan-jalan.

Saat berkeliling dengan mobil, RO mengajak MO untuk mampir ke McDonald’s di Jalan Jenderal Sudirman.
“Di situ pelaku mengeksekusi korban dengan dibantu temannya GK yang sudah menunggu sebelumnya,” jelas Idham kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Setelah membunuh korban, RO masih berkeliling dengan mobil tersebut dan korban berada di dalam mobil.
“Sesampainya di rumah, nenek RO yang juga istri korban berinisial YRO (78) langsung menanyai dimana korban, dan dijawab oleh pelaku berada di dalam mobil,” kata Idham.
YRO langsung menuju mobil, dan mendapati suaminya sudah dalam keadaan tak bergerak.
“Setelah itu pelapor yaitu YRO membawa korban ke RS. Panti Rapih dan sudah dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan rumah sakit, lanjut Idham, ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan. Bagian tubuh korban terdapat sejumlah tanda-tanda kekerasan. Dari dasar itu YRO melapor ke polisi.
“Kami langsung olah TKP, memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian, menyelidiki mobil yang digunakan saat pembunuhan, dan mengamankan berbagai barang bukti. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Idham.
Dijelaskan Idham, ada usaha dari pelaku RO untuk mengaburkan kasus pembunuhan tersebut.
“Pelaku GK berusaha mengaburkan pembunuhan dengan memeriksakan korban ke rumah sakit,” terangnya.
Pembunuhan ini dilakukan tersangka, diduga karena masalah utang piutang dalam pengembangan bisnis.
“Kami turut prihatin dengan musibah ini, motif pembunuhan untuk menghilangkan utang piutang antara korban MO yang memberi pinjaman pada GK, teman RO dalam bisnis online sebesar Rp80 jutaan yang ternyata tidak menunjukkan hasil dan terus ditagih oleh korban,” beber Kombes Pol Idham Mahdi.
Kedua tersangka sudah ditahan di Polresta Yogyakarta, dijerat Pidana pasal 340 KUHP, dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Subsidair Pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(*/N1)