Home / Peristiwa

Kamis, 19 Mei 2022 - 10:37 WIB

Curi Motor di Kulon Progo, Warga Temanggung Ditangkap di Banjarnegara

Pelaku curanmor RB digelandang petugas. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Foto: Dok.Polres Kulon Progo)

Pelaku curanmor RB digelandang petugas. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Foto: Dok.Polres Kulon Progo)

NYATANYA.COM, Kulon Progo – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pengasih, Kulon Progo, pada Sabtu (14/5/2022) lalu berhasil diungkap Polres Kulon Progo.

Pelaku berinisial RB (19), warga Sumo, Temanggung, Jawa Tengah ditangkap di wilayah Banjarnegara beserta barang bukti motor Honda GL dengan nomor polisi AB 3893 BL, milik Tara Robinson, warga Tawangsari, Pengasih.

Kapolsek Pengasih AKP Heru Meiyanto mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kos di Banjarnegara.

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami tangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda GL dengan Nopol AB 3893 BL,” katanya, Rabu (18/5/2022).

Baca juga   Sindikat Curat Pecah Kaca Mobil Asal Lampung, Dibekuk di Bantul

Dijelaskan Kapolsek, kasus pencurian motor ini terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 malam. Sepeda motor yang diparkir di halaman rumah raib.

Korban atas nama Tara Robinson kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Berbekal laporan korban polisi melakukan penyelidikan. Kebetulan ada saksi yang melihat pelaku mengendarai motor milik korban ke arah barat.

Polisi kemudian melakukan pengejaran. Dan pelaku akhirnya ditangkap di Banjarnegara pada Minggu, 15 Mei 2022.

Saat ditangkap, tersangka RB mengakui perbuatannya. Pencurian dilakukan secara spontan.

Awalnya pelaku datang menggunakan ojek online ke wilayah Tawangsari untuk membeli motor secara COD.

Baca juga   Ruko Milik Wantiyatmi Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Begitu tiba di lokasi, pelaku mendapati motor korban terparkir dengan kondisi kunci tertancap.

Tanpa pikir panjang, pelaku membawa kabur motor tersebut.

“Saya tidak berencana mencuri, hanya spontan. Rencananya motor ini untuk dipakai sendiri,” katanya.

Usut punya usut tersangka RB ini pernah berurusan hukum di wilayah Kota Yogyakarta.

Pria jebolan SD ini pernah mencuri uang. Namun permasalahan itu bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Kini kasus curanmor tetap dilanjut proses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani ikut melakukan penyemprotan disinfektan di pasar tradisional. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemkab Sukoharjo)

Peristiwa

Sabtu dan Minggu Pasar di Sukoharjo Disemprot Disinfektan
Wakil Gubernur Paku Alam X menyematan pin emas kepada anggota Purnapaskibraka DIY Tahun 2021. (Foto: Humas DIY)

Peristiwa

Purnapaskibraka Duta Pancasila DIY Tahun 2021 Dikukuhkan
Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Blora Bambang Sulistya dan lukisan wayang buah tangan Siswoyo. Baginya wayang adalah seni dan budaya yang adiluhung dalam Budaya Jawa. (Foto: MC Kab. Blora/Teguh)

Peristiwa

Wayang Adalah Inspirasi, Spirit, dan Media Hiburan dalam Kehidupan Bermasyarakat
Akses informasi publik semakin dimudahkan dengan dukungan teknologi, termasuk informasi digital tentang peta cagar budaya di wilayah Batang. (Foto: MC Batang)

Peristiwa

Permudah Informasi, Batang Siapkan Peta Digital Cagar Budaya
Api berhasil dipadamkan, dan dijumpai seluruh perangkat komputer hangus. FOTO : nyatanya.com/istimewa

Peristiwa

Laboratorium Kampus Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Dilalap Jago Merah, 30 Komputer Gosong
Kirab ruwahan apeman digelar warga masyarakat di Kelurahan Suryatmajan Kota Yogyakarta untuk menyambut Bulan Ramadan 1442 H. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Sambut Ramadan, Warga Suryatmajan Gelar Tradisi Ruwahan Apeman
Ilustrasi: nyatanya.com

Peristiwa

Berseragam PGRI, Komplotan Pencopet Ini Beraksi di Acara Hari Guru Nasional yang Dihadiri Presiden
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya bersama Polresta Kota Yogya menggelar operasi gabungan untuk menertibkan para pengendara yang melanggar jalur satu arah di Jalan Kranggan, Selasa (1/3/2022). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Dishub dan Polresta Yogya Gelar Operasi Pelanggar Jalur Satu Arah di Jalan Kranggan