NYATANYA.COM, Kulon Progo – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pengasih, Kulon Progo, pada Sabtu (14/5/2022) lalu berhasil diungkap Polres Kulon Progo.
Pelaku berinisial RB (19), warga Sumo, Temanggung, Jawa Tengah ditangkap di wilayah Banjarnegara beserta barang bukti motor Honda GL dengan nomor polisi AB 3893 BL, milik Tara Robinson, warga Tawangsari, Pengasih.
Kapolsek Pengasih AKP Heru Meiyanto mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kos di Banjarnegara.
“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami tangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda GL dengan Nopol AB 3893 BL,” katanya, Rabu (18/5/2022).
Dijelaskan Kapolsek, kasus pencurian motor ini terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 malam. Sepeda motor yang diparkir di halaman rumah raib.
Korban atas nama Tara Robinson kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Berbekal laporan korban polisi melakukan penyelidikan. Kebetulan ada saksi yang melihat pelaku mengendarai motor milik korban ke arah barat.
Polisi kemudian melakukan pengejaran. Dan pelaku akhirnya ditangkap di Banjarnegara pada Minggu, 15 Mei 2022.
Saat ditangkap, tersangka RB mengakui perbuatannya. Pencurian dilakukan secara spontan.
Awalnya pelaku datang menggunakan ojek online ke wilayah Tawangsari untuk membeli motor secara COD.
Begitu tiba di lokasi, pelaku mendapati motor korban terparkir dengan kondisi kunci tertancap.
Tanpa pikir panjang, pelaku membawa kabur motor tersebut.
“Saya tidak berencana mencuri, hanya spontan. Rencananya motor ini untuk dipakai sendiri,” katanya.
Usut punya usut tersangka RB ini pernah berurusan hukum di wilayah Kota Yogyakarta.
Pria jebolan SD ini pernah mencuri uang. Namun permasalahan itu bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Kini kasus curanmor tetap dilanjut proses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(*/N1)