NYATANYA.COM, Yogyakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtengen Yogyakarta mengamankan seorang warga Jaraksari, Wonosobo, Jawa Tengah.
Pria berinisial AM (22) diamankan karena diduga telah melakukukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah penginapan pada Minggu 12 Juni 2022.
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat korban RYA (18) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah bersama temannya keluar penginapan untuk jalan-jalan ke Malioboro.
Seusai dari Malioboro, korban memasukkan kendaraannya ke parkiran penginapan sekira pukul 22.00 WIB.
“Seingat korban bahwa pada saat parkir ia lupa mencabut kunci,” kata Kasihumas pada Minggu (3/7/2022).
AKP Timbul melanjutkan, ketika korban terbangun sekitar pukul 07.00 WIB mendapati sepeda motornya sidah tidak ada di parkiran.
Korban lantas mencari jejak melalui rekaman CCTV salah satu milik warga sekitar.
“Hasil mengecek rekaman CCTV tersebut bahwa pelaku telah mengambil dengan cara dikeluarkan melalui pintu depan dengan dituntun,” jelasnya.
Sepeda motor itu lalu dibawa menuju ke arah utara. Usut punya usut, pelaku ternyata juga penghuni di penginapan yang sama.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di wilayah Surakarta. Pada Rabu (29/6/2022) pelaku diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Gedongtengen di wilayah Jebres, Surakarta.
“Untuk barang bukti masih dalam pencarian karena sudah dijual pelaku,” pungkasnya.
(*/N1)