Home / Wisata

Selasa, 29 Maret 2022 - 23:45 WIB

Dari Tugu Sampai Titik 0 Km, Skuter Listrik Dilarang Beroperasi

Wisatawan asyik bermain skuter di Malioboro. Kini Pemda DIY melarang beroperasinya skuter listrik di sepanjang jalan dari Tugu hingga Titik 0 Kilometer Yogyakarta. (Foto: Chaidir)

Wisatawan asyik bermain skuter di Malioboro. Kini Pemda DIY melarang beroperasinya skuter listrik di sepanjang jalan dari Tugu hingga Titik 0 Kilometer Yogyakarta. (Foto: Chaidir)

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemda DIY mengambil langkah tegas melarang beroperasinya skuter listrik di sepanjang jalan dari Tugu hingga Titik 0 Kilometer Yogyakarta.

Pelarangan tersebut berdasarkan Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Kemudian Pemda DIY akan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur DIY dan berlaku untuk wilayah yang ditetapkan.

“Jadi memang 24 jam tidak boleh lagi, mulai dari Tugu sampai Jalan Marga Mulya atau titik 0 kilometer. Dasarnya kan Permenhub itu, kemudian kami membuat Surat Edaran Gubernur yang akan keluar segera,” kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti kepada wartawan di kawasan Malioboro, Senin (28/3/2022) dikutip dari inijogja.net, media jejaring nyatanya.com

Baca juga   Jumat 29 Oktober 2021, Obwis Ketep Pass Uji Coba Buka Kembali

Made mengatakan, operasional skuter listrik mengharuskan adanya lokasi khusus dan bukan di ruang pejalan kaki seperti yang saat ini terjadi di Malioboro. Hal tersebut karena pedestrian diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak untuk kendaraan.

“Tentu membahayakan bagi pejalan kaki, kemudian juga batas kecepatan jauh di atas seharusnya, kan sebenarnya maksimal 6 kilometer per jam. Harus ada jalur khusus, tidak boleh disewakan di trotoar apalagi dioperasikan di jalan raya, itu tidak boleh lagi,” ujar Made.

Baca juga   Tonjolkan Nuansa Indis, Pasar Beringharjo Yogya Punya Wajah Baru

Dinas Perhubungan DIY menegaskan bahwa nantinya akan ada sanksi tegas bagi pihak yang nekat menyewakan skuter di kawasan yang sudah ditentukan tersebut.

“Kalau masih ada yang nekat, ya kita sita. Ini berlaku 24 jam, tidak akan ada sela-sela ya, karena memang tidak boleh. Sanksinya jelas akan ditahan, diambil,” tegasnya.

(Dir/N1)

Share :

Baca Juga

Sumber Tuwiei yang terletak di Dusun Panjer, Mojosari, Mojokerto kinio menjadi salah satu destinasi wisata yang menarik. (Foto: dokumen)

Wisata

Mandi di Sumber Tuwiri, Wisata Menarik Murah Meriah di Mojosari
Taman Monto yang berada di Kabupaten Mojokerto menjadi pilihan wisata malam. (Foto: istimewa)

Wisata

Nikmati Indahnya Wisata Malam di Taman Montok Mojokerto

Wisata

Gandeng Komunitas, Keraton Yogya Sosialisasi Kawasan Sumbu Filosofi pada Generasi Muda
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Nia Niscaya. (Foto: Kanal Youtube FMB9)

Wisata

Masyarakat Diminta Jadi Wisatawan Bertanggung Jawab saat Nataru
Beberapa ekor kebo bule menjalani perawatan seusai terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Foto: Ist

Wisata

Warga Solo Sedih, Kirab Malam 1 Suro Keraton Surakarta Digelar Tanpa Kehadiran Kebo Bule
Objek wisata Jurang Jero di Srumbung lereng gunung Merapi Kabupaten Magelang kembali dibuka. (Foto: istimewa/beritamagelang)

Wisata

Obwis Jurang Jero Kembali Dibuka untuk Wisatawan
Air pancuran di Sendang Kamulyan kini sudah mengalir, di tengah penggarapan sendang tersebut dalam proyek KSPN Borobudur. (Foto: humas/beritamagelang)

Wisata

Meski Belum Tuntas, Pancuran Sendang Kamulyan Sudah Bisa Digunakan
Ternyata belum semua wisatawan menginstal plikasi PeduliLindungi sebagai syarat mengunjungi Candi Borobudur. (Foto: Humas/beritamagelang)

Wisata

Masih Banyak Wisatawan Belum Instal Aplikasi PeduliLindungi