NYATANYA.COM, Yogyakarta – Kasus laporan penganiayaan yang dilayangkan oleh korban Basilius Agung Daru Wibowo (56) warga Kenteng RT 05/02 Nogotirto, Gamping, Sleman kepada Polres Sleman terus menjadi perhatian masyarakat. Hal ini mengingat kasus tersebut belum juga mendapat penanganan serta tindaklanjut sesuai prosedur hukum seperti yang korban harapkan.
Sedangkan kasus penganiayaan disertai pengeroyokan yang menimpa korban terjadi pada 10 Juni 2019 silam dan sekaligus dilaporkan pada waktu yang bersamaan, dibarengi dengan penyerahan bukti-bukti hasil visum kepada polisi. Namun kenyataan perkembangan atas kasus tersebut belum tuntas.
Langkah-langkah hukum sudah ditempuh korban dengan menanyakan hasil laporannya terhadap kepolisian Polres Sleman dan dirinya telah melayangkan surat kepada Presiden, Kapolri serta Kapolda DIY beberapa waktu lalu. Tapi hingga menginak tahun 2022 ini titik terang terkait tuntasnya kasusnya belum selesai.
“Hari ini (Selasa, 18/1/2022) saya kembali ke Polres Sleman untuk bertemu dengan Kapolres guna menanyakan perkembangan kasus saya. Pekan lalu saya sudah berkirim surat kepada Kapolres, namun beliau belum ada kesempatan untuk bertemu dan menerima saya,” terang Basilius kepada awak media.
Dijelaskan korban (pelapor) bahwa pada hari itu ia ditemui oleh Kepala Seksi Pengawas Polres Sleman sert Divisi Propam. Didapat penjelasan bahwa kasusnya telah ditindaklanjuti dan terus berjalan.
“Informasi yang saya terima kasus laporan saya usdah memasuki tahap penyidikan. Gelar perkara juga sudah dilakukan. Hanya saja, kenapa sampai detik ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Jika memang sudah pada tahapan ini semestinya terlapor dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka guna memudahkan proses penyidikan ini. Tapi faktanya terlapor sudah dipanggil beberpa kali namun tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian,” imbuh Basilius.
Ia menilai, seyogyanya terlapor sudah dapat dilakukan penjemputan paksa karena sudah mangkir dari panggilan kepolisian. Sisi lain fakta-fakta sudah jelas terkait pasal penganiayaan.
“Seyogyanya Kasat Reskrim sudah dapat menetapkan status terlapor karena sudah pada tahapan ini,. Saya berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun atas penanganan kasus saya ini,” katanya lagi.
Sementara, kasus laporan yang dilayangkan korban adalah peristiwa penganiayaan disertai pengeroyokan yang dilakukan oleh Dekasius Sulle beserta isteri dan anaknya, yang mengakibatkan ia luka dan berdampak pada sakit mual, pusing.
Peristiwa yang terjadi 10 Juni 2019 silam pun dilaporkan kepada polisi disertai bukti-bukti. Namun, hingga 2 tahun lebih laporan korban terkesan diabaikan.
Sehingga korban menilai jika kasusnya itu mendapat intervensi atau campur tangan pihak lain. (N1)