NYATANYA.COM, Jakarta – Delapan individu Orang Utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), Provinsi Kalimantan Tengah, oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng dan Balai TNBBBR dan mitra Yayasan Borneo Orang Utan Survival (BOS).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen KSDAE KLHK), Wiratno, menjelaskan, delapan satwa dilindungi tesebut terdiri atas empat jantan dan empat betina, yang merupakan hasil rehabilitasi dari Pusat Rehabilitasi Orang Utan Nyaru Menteng.
“Orang Utan merupakan salah satu flagship species (spesies unggulan) yang terus menjadi prioritas Kementerian LHK, melalui berbagai upaya konservasi agar keberadaannya di alam tetap terjaga dan berkembangbiak dengan baik,” kata Dirjen KSDAE KLHK dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Kamis (17/12/2021).
Lebih lanjut Dirjen KSDAE KLHK menjelaskan, pelepasliaran Orang Utan ini adalah perwujudan upaya perlindungan dan pelestarian satwa ini di Kalimantan.
Delapan Orang Utan tersebut, kata dia, akan diberangkatkan dalam dua perjalanan yang terpisah, yang dilaksanakan pada 14 Desember 2021 dan perjalanan kedua pada 16 Desember 2021.
Dia berharap Orang Utan tersebut berhasil berkembang biak, karena akan menjadi salah satu indikator kondisi hutan Kalimantan yang masih baik.
“Orang Utan Kalimantan merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang dan masuk dalam redlist IUCN dengan status critically endangered atau Kritis,” imbuh dia.
Menurut Dirjen KSDAE KLHK, dengan statusnya sebagai satwa dilindungi yang kritis, keberadaan Orang Utan menjadi perhatian para pihak ditingkat nasional dan internasional,
Oleh karenanya dia meminta adanya dukungan semua pihak dalam pelestariannya, terutama masyarakat disekitar lokasi pelepasliaran di kawasan TNBBBR.
“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak khususnya Yayasan Borneo Orang Utan Survival yang secara bersama-sama dengan Kementerian LHK melakukan upaya pelestarian orangutan melalui kegiatan pelepasliaran ini,” kata dia.
Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, Nur Patria Kurniawan, menambahkan, delapan ekor Orang Utan yang dilepasliarkan ini berasal dari hasil penyelamatan dan telah melewati masa rehabilitasi antara lima hingga 15 tahun.
Dia memastikan delapan Orang Utan ini telah dinyatakan sehat serta memiliki perilaku yang menunjang kehidupan di alam liar.
“Pelepasliaran orang utan adalah salah satu tahap dalam sebuah proses panjang yang mencakup penyelamatan satwa, dilanjutkan dengan rehabilitasi, pelepasliaran, dan pemantauan teratur untuk memastikan satwa dapat hidup dan berkembang biak di habitatnya,” kata dia.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id