NYATANYA.COM, Bandar Lampung – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Polda Lampung menangkap tiga terduga tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan merinci peran-peran ketiga tersangka.
Tersangka TY berperan sebagai koordinator di wilayah Lampung dan bagian dari struktur hikmat kodimah barat JI, wakil ketua FKPP JI Lampung periode tahun 2015 sampai 2020.
“Penangkapan TY bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Kemudian tahun 2019 TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan laras panjang,” jelas Ahmad Ramadhan dikutip dari tribratanews, Minggu (20/11/2022).
Sementara peran tersangka AB sebagai pengganti koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY.
“AB melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi ‘jihad’ global di Suriah,” tutur Brigjen Ramadhan.
Sedangkan tersangka JD merupakan jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat tahun 2018 sampai degan 2020.
Dia juga memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada tersangka TY.
Selama periode 9 sampai 11 November 2022, Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TW, AB, dan JD,
Ketiga tersangka, kata Ramadhan, disangkakan dengan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)