NYATANYA.COM, Temanggung – Kejaksaan Negeri Temanggung menetapkan Desa Pandemulyo, Kecamatan Bulu menjadi Kampung Restorasi Justice (RJ) Desa Tentrem Adhyaksa Temanggung.
Desa di lereng Gunung Sumbing ini menjadi yang pertama, dan sebagai pilot project Kampung RJ di Kabupaten Temanggung, karena dianggap kesadaran hukum masyarakatnya sudah baik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung I Wayan Eka Miartha mengatakan, Kampung RJ merupakan program Kejaksaan Agung di desa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat dari Jaksa Agung dan Pidana Umum yang meminta di setiap wilayah dibentuk Kampung Restorasi Justice.
Ditambahkan, Pandemulyo, Bulu merupakan desa pertama di Temanggung sebagai pilot project, sebelum nanti diharapkan semua desa yang ada di Kabupaten Temanggung terbentuk Kampung Restorasi Justice. Filosofinya RJ adalah tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian, dengan mengedepankan kearifan lokal.
“Kenapa Desa Tentrem Adhyaksa? Karena tentrem merupakan filosofinya Kabupaten Temanggung, dan Adhyaksa adalah wujud darma bakti kami selaku jaksa,” katanya, di sela-sela peresmian Kampung RJ Pandemulyo, Selasa (15/3/2022).
Kajari menuturkan, kasus hukum yang bisa diselesaikan di Kampung Restorasi Justice terbatas sampai tindak pidana ringan. Antara lain pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, seperti kasus pencurian, KDRT, penganiayaan ringan.
Praktiknya, melalui Kampung RJ persoalan akan dimediasi oleh jaksa selaku mediator, tokoh agama, tokoh adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan perkara ringan secara musyawarah mufakat.
“Tujuan dibentuknya Kampung RJ ini adalah terselesaikannya penanganan perkara ringan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan. Tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga korban beserta keluarganya, sekaligus keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif,” jelasnya.
Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengucapkan terima kasih kepada Kejari atas inisiatifnya membangun Kampung Restorasi Justice (RJ) Desa Tentrem Adhyaksa Temanggung di Pandemulyo. Ia berharap, pembangunan Kampung RJ dapat diteruskan di desa-desa di Kabupaten Temanggung.
Bupati menilai, prakarsa itu merupakan langkah terwujudnya salah satu visi berkabupaten di Temanggung, yakni mewujudkan masyarakat yang tata, titi, tentrem, marem, lan gandem.
Di mana tentrem itu bisa diwujudkan dengan penegakkan hukum dengan meminimalisasi pelanggaran hukum, atau dengan membuat kesepakatan-kesepakatan warga untuk tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum.
“Nah, yang dilakukan Bapak Kajari ini kalau di masyarakat kira-kira aklamasi, tidak perlu voting tapi aklamasi. Jadi kalau di sini ada pelanggaran hukum, tidak perlu dibawa ke ranah hukum, tetapi cukup diselesaikan di desa yang sudah ditetapkan sebagai Desa Tentrem Adhyaksa,” katanya.
Bupati meminta kepada para camat, kades untuk tidak segan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan terkait Kampung RJ ini.
Pemkab Temanggung akan melakukan sosialisasi kepada para kades, agar desanya memenuhi syarat untuk membangun Kampung RJ.
Meski demikian, ia berpesan, meski ada Kampung RJ bukan lantas masyarakat bisa menggampangkan persoalan hukum.
“Saya yakin dengan restorasi justice ini akan memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menciptakan masyarakat yang lebih tenteram. Kampung Restorasi Justice ini menjadi kabar gembira buat masyarakat di desa-desa, karena pemulihan kondisi sosial, pemulihan korban dan pelaku di tengah masyarakat bisa berjalan dengan lebih baik lagi. Atas nama Pemerintah Kabupaten Temanggung saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya, semoga bermanfaat menciptakan masyarakat tentrem, marem, gandem,” tandas bupati.
(N1)