NYATANYA.COM, Purworejo – Seorang petani bernama Jamil Rozi (41) warga Dusun Wareng RT 003/001 Kaliwader, Bener, Purworejo, Jateng, Jumat (16/7/2021) siang mendatangi Polres Purworejo guna melaporkan tindakan kekerasan disertai ancaman pembunuhan yang diterimanya dari seseorang bernama Susanto, yang tak lain adalah tetangganya. Kedatangannya untuk membuat laporan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang, Wates, Kulonprogo.
“Iya, hari ini saya sudah melaporkan ke Polres Purworejo. Dan sebagai dasarnya saya melapor itu karena saya meminta perlindungan secara hukum, karena upaya terlapor untuk mengintimidasi, menekan, meneror hingga mengancam membunuh dengan memenggal leher saya sudah membahayakan keselamatan nyawa saya,” ujar Jamil saat menggelar konfrensi pers didampingi Tim Kuasa Hukumnya kepada awak media.
Sementara, Tim Kuasa Hukum pelapor yang diwakili oleh Krisna Septian SH menjelaskan, bahwa kliennya mendatangi Polres Purworejo guna membuat pengaduan disertai laporan dan meminta perlindungan hukum terkait bentuk ancaman pembunuhan yang dialamatkan kepadanya dan dilakukan oleh terlapor bernama Susanto yang tak lain tetangganya.
Dipaparkannya, kejadian tersebut bermula saat terlapor marah dan emosi mendengar korban (pelapor/Jamil) bersama sejumlah warga Wadas, Bener, Purworejo mendukung program pemerintah atas proyek nasional pembangunan bendungan yang berlokasi di Bener, Purworejo, Jateng.
“Emosi terlapor (Susanto) memuncak ketika mengetahui dan mendengar jika mayoritas warga yang mendukung pembangunan bendungan dan bersedia dilakukan pembebasan tanah melakukan pematokan tanah pekarangannya sendiri. Seketika terlapor bersama beberapa warga yang menolak proyek bendungan mencari Jamil. Terlapor dengan membawa senjata tajam berupa parang berukuran panjang mencari Jamil sembari berteriak bakal membunuh dan memenggal leher (kepala) pelapor,” urai Tim Kuasa Hukum dari Nyi Ageng Serang.
Ditambahkan Krisna Septian SH, ia sudah memiliki beberapa bukti akurat seperti rekaman amatir yang diambil dari handphone saat terlapor mengancam dengan membawa senjata tajam, sehingga selang sehari dari kejadian itu ia bersama kliennya langsung mendatangi Polres Purworejo guna melaporkan dan meminta perlindungan.
Terpisah, Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, SIK, SH, M.Si menyatakan telah memerintahkan anggota jajarannya segera mempelajari dan menindaklanjuti atas lapiran pengaduan ini. Menurutnya, dimata hukum semua warga negara memiliki hak yang sama. Sehingga, segala bentuk tindak pelanggaran hukum harus diproses dan diberikan sanksi hukum tegas. Dan sebagai aparat penegak hukum dirinya juga akan memberikan perlindungan hukum kepada warga negara yang tengah mendapat ancaman atau tindak pelanggaran. (N2)