NYATANYA.COM, Yogyakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Senin (21/6/2021) siang mendatangi DPRD Propinsi DIY guna menggelar audensi terkait persoalan pendidikan, skorsing dan upah minimum regional (UMR) di Universitas Proklamasi 45. Kedatangan LBH diterima oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi S.Pd di ruang Lobby Lantai-1.
Perwakilan LBH menyampaikan dalam audensi tersebut bahwa kasus ini berawal adanya laporan dari beberapa karyawan Universitas Proklamasi 45 yang berposisi sebagai tenaga pengajar (Dosen) yang di PHK secara sepihak oleh pihak kampus.
Sedangkan, Adingtyas jati dari Disnaker DIY menyampaikan, bahwa di Disnakertran DIY kaitannya dengan PHK para dosen ditangani Disnaker Sleman kaitannya dengan hubungan kerja,
“Kami sudah konfirmasi ke Unprok bahwa mereka sudah diangkat sebagai pegawai tetap, pengupahannya akan diberikan September dan berdasar tahun ajaran baru hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas tenaga kerja Kabupaten Sleman,” urainya.
Kemudian dari disnaker DIY akan membantu proses perselisihannya. Nota pemeriksaan tidak bisa di buka karena memang tidak untuk konsumsi publik dan kesepakatan antara pihak Unprok dan para dosen yang di PHK harus ada dialog dan kesepakatan.
Sedangkan, Ketua DPRD DIY Nuryadi, S.Pd mengatakan dalam hal ini DPRD DIY masih memonitoring kasus ini karena masih wilayah Kabupaten Sleman.
“ Kami tetap akan melakukan pengawasan terhadap kasus ini karena kami sebagai wakil rakyat punya fungsi pengawasan dan kami tidak mencari siapa yang salah dan benar namun untuk mengawal agar tidak ada pelanggaran di lembaga pemerintah dan masyarakat,” jelasnya. (N11)