NYATANYA.COM, Jakarta – Selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (21/10/2021) terkait terkait pelariannya dari karantina RSDC Wisma Atlet Pademangan Jakarta, sepulang dari perjalanan dari Amerika Serikat.
Didampingi manajernya Maulida Khairunnisa, Salim Nauderer, dan pengacara Indra Raharja. Kedatangannya disambut puluhan awak media, namun Rachel Vennya tak berkomentar banyak.
Rachel Vennya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 8 jam terkait kasus pelanggaran kekarantinaan. Rachel Vennya dicecar dengan 35 pertanyaan.
“Agenda selanjutnya kami akan menunggu panggilan. Rekan-rekan semua karena ini dalam materi penyelidikan, jadi ada etikanya. Kami menunggu proses dari pihak kepolisian,” kata Indra Raharja kepada awak media.
Dikutip dari video interviu di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (21/10/2021), Indra menyatakan, “Pokoknya kita sudah sampaikan kronologinya gitu lo, ada materi penyidikan yang memang sangat tidak bisa disampaikan selagi dalam proses ini.”
Usai diperiksa delapan jam, Rachel Vennya makin wawas diri dan menyadari bahwa aksinya kabur saat karantina belum usai meresahkan masyarakat. Mantan istri Niko Al Hakim lagi-lagi minta maaf kepada publik.
“Saya, Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan meresahkan masyarakat,” ujarnya di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra menyebut ada dua oknum TNI yang diduga membantu Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan Jakarta, yakni IG berasal dari Wing I Paskhas/Hardha Marutha dan FS .
“Penyelidikan dan pendalaman kemarin. Memang ada dua oknum yang bekerja sama. Kedua oknum sudah dikembalikan untuk satuan yang satgas bandara itu berasal dari Korps AU, kemudian untuk yang di Pademangan itu berasal dari Wing I Paskhas,” jelas Kapendam.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membidik Rachel Vennya dengan dua pasal sekaligus yakni UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.
“Dugaan sangkaan pasalnya di Undang-Undang no. 4 tahun 84 tentang wabah penyakit. Kemudian di Undang-Undang no.6 tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut pasal 14. Ancamannya satu tahun penjara,” kata Yusri. (*/Aja)