Home / News

Jumat, 29 Juli 2022 - 20:42 WIB

Dikawatirkan Hilangkan Barang Bukti, Polisi Tahan 4 Tersangka Penggelapan dan Pencucian Uang ACT

NYATANYA.COM, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawa, di Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022) malam, menyebutkan alasan penahanan dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.

“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan kepada empat tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” kata Whisnu.

Menurut Whisnu, para tersangka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.

“Terbukti minggu lalu kami melaksanakan penggeledahan di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Baca juga   Sembuh Covid-19 di DIY Hari Ini Tambah 981 Orang

Keputusan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta, ACT selain mengelola dana dari Boeing sebesar Rp103 miliar, juga mengelola dana donasi dari masyarakat sekitar Rp2 triliun yang dikumpulkan dari periode 2005 sampai dengan 2020.

Kemudian para tersangka diduga menyelewengkan dana donasi senilai Rp450 miliar dari periode 2015 sampai dengan 2022 untuk biaya operasional yayasan.

Empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Lalu, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Baca juga   Dua Kali Awan Panas Guguran Merapi Pagi Tadi ke Arah Tenggara

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan paspor beserta izin tinggal khusus nonimmigrant visa kepada perwakilan Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan atau Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina. (Foto: ANTARA)

News

Menkumham Yasonna Serahkan Paspor Lindungi WNI di Filipina
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. (Foto: Istimewa)

News

PP Muhammadiyah Sambut Baik Kunjungan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia
Foto: ANTARA

News

Sudah 50 Ribu Kendaraan Mendaftar BBM Subsidi Melalui MyPertamina
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan bantuan logistik untuk masyarakat terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur. (Foto: Tangkapan Layar BPMI Setpres)

News

BNPB Kirim Bantuan Logistik untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Semeru
Usai memberi materi Sosialisasi MPR RI, Pak Idham melantunkan lagu berbahasa Jawa, dilanjutkan pula foto bersama dengan sebagian panitia. (Foto: zainuri arifin)

News

Anggota PWI dan IKWI Yogya Ikuti Sosialisasi 4 Pilar
Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi SH MH. Foto: Ist

News

Kadinas Penanaman Modal Ditahan KPK, Pj Wali Kota Yogya Segera Tetapkan Pengganti
Jamaah Kloter 46 Embarkasi Solo-Yogyakarta (SOC-46) tiba di Bandara Jeddah melalui Terminal D. (Foto:istimewa)

News

Jamaah Kloter 46 Embarkasi Solo-Yogyakarta (SOC-46) Tiba di Jeddah.
Banjir yang menggenangi tiga kecamatan di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. (Foto: BPBD Kabupaten Jember)

News

Banjir di Jember Berangsur Surut, 864 Jiwa Masih Bertahan di Pengungsian