NYATANYA.COM, Sleman – Kehadiran tempat hiburan (diskotik) Angel’s Wing Jogja yang berlokasi di tengah kampung, tepatnya di Dusun Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman yang hingga detik ini masih menuai kritik serta penolakan dari warga sekitar tempat hiburan itu, kini kembali memanas bahkan menimbulkan konflik berkepanjangan. Salah satu warga bernama Helena Widyawati, melaporkan pengelola diskotik itu karena adanya tindak pencurian banner penolakan yang dipasang di depan rumahnya.
Korban didampingi kuasa hukumnya, Agung Nugroho SH melaporkan tindak pelanggaran hukum itu ke Polda DIY, Sabtu (31/8/2004). Laporan yang dilayangkan korban diserati bukti-bukti akurat berupa rekaman CCTV yang tergambar jelas 2 orang pelaku saat mencopot lalu membawa pergi banner tersebut.
Agung Nugroho SH, selaku kuasa hukum korban menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian banner, plakat dan spanduk milik warga yang dipasang sebagai aspirasi penolakan atas keberadan Angel’s Wing (AW) sudah terjadi sebelumnya dan telah dilaporkan ke Polresta Sleman beberapa pekan lalu. Tapi saat proses hukum baru dilakukan oleh pihak kepolisian, kejadian serupa terulang kembali.
“Sungguh, ini kejadian yang memalukan. Aksi pelanggaran hukum yang pertama baru diproses, aksi yang kedua berupa pencurian dilakukan kembali. Dan kali ini justru pencurian banner berada di dalam pekarangan rumah warga (korban) ibu Helena. Untuk itu, klien kami damping melaporkan langsung ke Polda DIY. Apalagi dalam rekaman CCTV dua pelaku bersama kendaraan maticnya terlihat jelas,” papar Agung.
Agung NUgroho juga menambahkan, dalam aksi kejahatan tersebut, dirinya meyakini pihak pengelola berada dibalik peristiwa pelanggaran hukum tersebut yang dilakukan 2 pelaku pada 28 Agustus 2024 lalu. Dirinya menyampaikan bahwa dalam rekaman CCTV terlihat manager AW berada tak jauh dari 2 pelaku saat menjalankan aksinya.
“Ada dugaan memang, aksi tersebut sepengetahuan pengelola (manager) AW, selaku pemilik kepentingan” imbuhnya.
Sementara, korban Helena Widyawati menerangkan, dirinya sudah sangat resah sejak keberadaan AW operasional di kampungnya. Selain menimbulkan suara bising sban malamnya hingga dini hari, tempat hiburan itu juga menjual minuman keras.
“Rumah tinggal saya tepat berada di depan AW. Suara bising dentuman music sangat mengganggu saya sekeluarga. Apalagi penjualan miras juga ada, yang otomastis merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang sudah harmonis dan nyaman di Dusun Karangmloko. Sehingga saya bersama seluruh warga melakukan penolakan,” urai korban.
Dirinya berharap, aparat kepolisin segera bertindak dengan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian itu.
“Bukti-bukti sudah ada dan saya sertakan. Pelaku terekam jelas. Tinggal dilakukan penangkapan, proses hukum dengan transparan,” sambungnya.
Selain itu, kuasa hukum Agung Nugroho juga menambahkan, dirinya meyakini bahwa Polda DIY akan bertindak cepat dan sigap.
“Saya yakin polisi akan bertindak cepat. Apalagi dari bukti rekaman 2 pelaku beserta kendaraan dan nopol kendaraanya juga terlihat gamblang. Saya hanya mengingatkan dan berpesan agar pelaku menyerahkan diri agar proses hukum berjalan baik sekaligus diketahui motif dari aksi tersebut, yang nyata-nyata telah membuat resah,” pungkasnya. (*)