NYATANYA.COM, Jakarta – Sebanyak 11 tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Belasan tersangka dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang kesehatan Bareskrim Polri.
“Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, oleh penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung,” kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Gatot mengatakan 11 tersangka akan langsung digeser ke Kejaksaan Agung. Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menyerahkan barang bukti untuk persiapan persidangan.
Gatot mengatakan 11 tersangka itu terbagi dua kelompok. Yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice. (*)