Home / Peristiwa

Kamis, 17 Maret 2022 - 00:17 WIB

Dinkopdag Temanggung Masih Temukan Praktik Bundling Minyak Goreng

Praktik penjualan minyak goreng bersama produk lain, atau bundling masih ditemukan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. (Foto: MC.TMG)

Praktik penjualan minyak goreng bersama produk lain, atau bundling masih ditemukan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. (Foto: MC.TMG)

NYATANYA.COM, Temangggung – Praktik penjualan minyak goreng bersama produk lain, atau bundling masih ditemukan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung Jawa Tengah.

Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono mengatakan, praktik bundling minyak goreng dengan produk lain dilarang. Aturan itu ada dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pasal 4.

“Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga melarang praktik bundling, apalagi kini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng,” kata Entargo, Rabu (16/3/2022) di Temanggung.

Entargo mengemukakan, temuan praktik bundling antara lain di toko ritel waralaba dan swalayan di Kota Temanggung. Temuan bundling di antaranya minyak goreng yang dibundling dengan sabun.

Dikemukakan, bundling migor dijual bersama produk sabun, sehingga pembeli dengan terpaksa harus membeli sabun. Padahal tujuan dari pembeli hanya untuk membeli minyak goreng.

Baca juga   Wonosobo Bakal Bangun 2.542 Sambungan Akses Air Bersih Warga di 2023

Praktik bundling, katanya sangat memberatkan pembeli, karena pembeli harus keluar uang lebih banyak hanya untuk membeli minyak goreng.

Dikatakan, tim pemantauan bergerak untuk mencari dan menemukan praktik bundling di pasar modern, baik di Temanggung, Ngadirejo dan Parakan serta daerah lain.

Ditegaskan olehnya, pada toko modern yang ketahuan menerapkan praktik bundling minyak goreng langsung dikenai sanksi secara lisan, namun jika masih ditemukan hal serupa, maka akan dikenai sanksi lainnya.

Dijelaskan, penerapan sanksi kepada pedagang yang nekat melakukan bundling sesuai dengan regulasi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pasal 4.

Inti pasal itu, tegasnya, pedagang dalam melakukan penjualan minyak goreng sawit secara eceran hanya kepada konsumen dan wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca juga   Dua Dosen UMY Bakal Perjuangkan Hak-hak Penyandang Disabilitas

“Dalam pasal 3 diketahui minyak goreng curah Rp11,500, kemasan sederhana Rp13,500, premium Rp14.000,” jelasnya.

Sedangkan pada pasal 6, pengecer yang melanggar akan dikenai hukuman, pertama, peringatan tertulis, kedua penghentian sementara dan ketiga pencabutan izin usaha, jika memang sudah melanggar secara berturut-turut.

“Berdasar pemantauan, pasar modern yang menerapkan bundling langsung menindaklanjuti teguran dan tidak lagi menjual dengan cara yang merugikan pembeli,” katanya.

Selain aturan tersebut, pendapat Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bundling pada minyak goreng sebagai praktik ‘negative bundling’ dan sebagai bentuk pemaksaan secara terstruktur kepada konsumen.

“Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Pelaku usaha dilarang membuat aturan yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada aturan sepihak,” tandasnya.

(N1)

Share :

Baca Juga

Bunda Indah saat meninjau lokasi Jembatan Gondoruso yang tertutup material vulkanik. (Foto: MC Kab. Lumajang)

Peristiwa

Banjir Lahar Dingin Semeru, Jembatan Gondoruso Tertutup Material Vulkanik
Dua dosen Pendidikan Matematika UMBY, Arie dan Nafida berhasil meraih hibah RKDP. (Foto:istimewa)

Peristiwa

Dua Dosen Pendidikan Matematika Raih Hibah RKDP
Bupati Magelang Zaenal Arifin saat memimpin Rapat Koordinasi membahas Isolasi Terpusat. (Foto: Humas/beritamagelang)

Peristiwa

Bupati Magelang Dorong Realisasi Ruang Isolasi Covid-19 Terpusat
PMI Kabupaten Semarang menerapkan model scan QR code saat pelaksanaan bulan dana PMI 2021. (Foto:Diskominfo Kab.Semarang)

Peristiwa

Bulan Dana PMI Terapkan Pembayaran Digital
Para korban penganiayaan dan pengeroyokan para DC melaporkan ke Polda DIY didampingi Kuasa Hukumnya. (Foto: istimewa)

Peristiwa

Aksi Premanisme dan Bar-bar Oknum Debt Colector Akibatkan 3 Korban Terluka
Kepala KPAID Kota Yogya, Sylvi Dewajani mengatakan KPAID Award Tahun 2021 adalah sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas komitmen dan inovasi kepada stakeholder yang memiliki komitmen besar dan berkontribusi aktif terkait penyelenggaraan perlindungan anak.(Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

KPAID Award 2021, Bentuk Penghargan atas Komitmen Terhadap Perlindungan Anak
Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah dibantu oleh Petugas Gabungan Fungsi Polres Blora menggelar razia knalpot brong, Sabtu (15/1/2022). (MC Kab. Blora/ Teguh)

Peristiwa

Polres Blora Gencar Razia Knalpot Brong, 144 Motor Disita
Selain berkeliling ke sejumlah gereja di Kota Semarang, Ganjar menyempatkan bersilaturahmi ke kediaman Uskup Agung Semarang Romo Rubiyatmoko di kawasan Gereja Katedral Semarang. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Hangatnya Pertemuan Uskup Agung Semarang dan Ganjar Pranowo