Home / Peristiwa

Kamis, 17 Maret 2022 - 00:17 WIB

Dinkopdag Temanggung Masih Temukan Praktik Bundling Minyak Goreng

Praktik penjualan minyak goreng bersama produk lain, atau bundling masih ditemukan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. (Foto: MC.TMG)

Praktik penjualan minyak goreng bersama produk lain, atau bundling masih ditemukan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. (Foto: MC.TMG)

NYATANYA.COM, Temangggung – Praktik penjualan minyak goreng bersama produk lain, atau bundling masih ditemukan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung Jawa Tengah.

Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono mengatakan, praktik bundling minyak goreng dengan produk lain dilarang. Aturan itu ada dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pasal 4.

“Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga melarang praktik bundling, apalagi kini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng,” kata Entargo, Rabu (16/3/2022) di Temanggung.

Entargo mengemukakan, temuan praktik bundling antara lain di toko ritel waralaba dan swalayan di Kota Temanggung. Temuan bundling di antaranya minyak goreng yang dibundling dengan sabun.

Dikemukakan, bundling migor dijual bersama produk sabun, sehingga pembeli dengan terpaksa harus membeli sabun. Padahal tujuan dari pembeli hanya untuk membeli minyak goreng.

Baca juga   Tingkatkan Layanan Hukum, Peradi Magelang Jalin Sinergitas dengan PN Temanggung

Praktik bundling, katanya sangat memberatkan pembeli, karena pembeli harus keluar uang lebih banyak hanya untuk membeli minyak goreng.

Dikatakan, tim pemantauan bergerak untuk mencari dan menemukan praktik bundling di pasar modern, baik di Temanggung, Ngadirejo dan Parakan serta daerah lain.

Ditegaskan olehnya, pada toko modern yang ketahuan menerapkan praktik bundling minyak goreng langsung dikenai sanksi secara lisan, namun jika masih ditemukan hal serupa, maka akan dikenai sanksi lainnya.

Dijelaskan, penerapan sanksi kepada pedagang yang nekat melakukan bundling sesuai dengan regulasi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pasal 4.

Inti pasal itu, tegasnya, pedagang dalam melakukan penjualan minyak goreng sawit secara eceran hanya kepada konsumen dan wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca juga   Ratusan Anak Terdampak Covid-19 di Kabupaten Semarang Terima Bantuan Kemensos

“Dalam pasal 3 diketahui minyak goreng curah Rp11,500, kemasan sederhana Rp13,500, premium Rp14.000,” jelasnya.

Sedangkan pada pasal 6, pengecer yang melanggar akan dikenai hukuman, pertama, peringatan tertulis, kedua penghentian sementara dan ketiga pencabutan izin usaha, jika memang sudah melanggar secara berturut-turut.

“Berdasar pemantauan, pasar modern yang menerapkan bundling langsung menindaklanjuti teguran dan tidak lagi menjual dengan cara yang merugikan pembeli,” katanya.

Selain aturan tersebut, pendapat Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bundling pada minyak goreng sebagai praktik ‘negative bundling’ dan sebagai bentuk pemaksaan secara terstruktur kepada konsumen.

“Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Pelaku usaha dilarang membuat aturan yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada aturan sepihak,” tandasnya.

(N1)

Share :

Baca Juga

Bupati Kudus saat meninjau pelaksanaan ujian seleksi PPPK guru pada 2021 di SMAN 2 Kudus. (Foto: Diskominfo Kudus)

Peristiwa

Seleksi Ujian PPPK, Jangan Percaya “Angin Surga”
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi ikut hadir dalam aksi sosial donor darah yang digelar Pemuda Pancasila. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Donor Darah Warnai Peringatan 62 Tahun Pemuda Pancasila
Bupati Batang Wihaji melakukan sidak di PT Cheiljedang. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Pabrik Pakan Ternak Diminta Utamakan Bahan Lokal
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi melaunching Kelurahan Giwangan, Kampung Tangguh Melawan Narkoba. (Foto: nyatanya.com/Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Kelurahan Giwangan Kini Jadi Kampung Tangguh Melawan Narkoba
Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Peristiwa

Bongkar Jaringan Internasional, Polisi Sita 101.355 Butir Ekstasi Senilai Rp50 Miliar
Ilustrasi perempuan Jawa. (Foto: MC Prov Jatim)

Peristiwa

Antropolog Unair: Anak Perempuan dalam Budaya Jawa Memang Harus Wani Ditata
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengawali agenda Safari Tarawih Ramadan 1443 H pada Senin (4/4/2022). Foto:Humas Sleman

Peristiwa

Safari Tarawih Ramadan Kembali Digelar Pemkab Sleman
Kasat Lantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan menyampaikan, kegiatan ‘Operasi Knalpot Brong’ dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan Kota wali. (Foto: MC Demak)

Peristiwa

Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong Ditindak Satlantas Polres Demak