NYATANYA.COM, Temangggung – Praktik penjualan minyak goreng bersama produk lain, atau bundling masih ditemukan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung Jawa Tengah.
Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono mengatakan, praktik bundling minyak goreng dengan produk lain dilarang. Aturan itu ada dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pasal 4.
“Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga melarang praktik bundling, apalagi kini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng,” kata Entargo, Rabu (16/3/2022) di Temanggung.
Entargo mengemukakan, temuan praktik bundling antara lain di toko ritel waralaba dan swalayan di Kota Temanggung. Temuan bundling di antaranya minyak goreng yang dibundling dengan sabun.
Dikemukakan, bundling migor dijual bersama produk sabun, sehingga pembeli dengan terpaksa harus membeli sabun. Padahal tujuan dari pembeli hanya untuk membeli minyak goreng.
Praktik bundling, katanya sangat memberatkan pembeli, karena pembeli harus keluar uang lebih banyak hanya untuk membeli minyak goreng.
Dikatakan, tim pemantauan bergerak untuk mencari dan menemukan praktik bundling di pasar modern, baik di Temanggung, Ngadirejo dan Parakan serta daerah lain.
Ditegaskan olehnya, pada toko modern yang ketahuan menerapkan praktik bundling minyak goreng langsung dikenai sanksi secara lisan, namun jika masih ditemukan hal serupa, maka akan dikenai sanksi lainnya.
Dijelaskan, penerapan sanksi kepada pedagang yang nekat melakukan bundling sesuai dengan regulasi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pasal 4.
Inti pasal itu, tegasnya, pedagang dalam melakukan penjualan minyak goreng sawit secara eceran hanya kepada konsumen dan wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Dalam pasal 3 diketahui minyak goreng curah Rp11,500, kemasan sederhana Rp13,500, premium Rp14.000,” jelasnya.
Sedangkan pada pasal 6, pengecer yang melanggar akan dikenai hukuman, pertama, peringatan tertulis, kedua penghentian sementara dan ketiga pencabutan izin usaha, jika memang sudah melanggar secara berturut-turut.
“Berdasar pemantauan, pasar modern yang menerapkan bundling langsung menindaklanjuti teguran dan tidak lagi menjual dengan cara yang merugikan pembeli,” katanya.
Selain aturan tersebut, pendapat Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bundling pada minyak goreng sebagai praktik ‘negative bundling’ dan sebagai bentuk pemaksaan secara terstruktur kepada konsumen.
“Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Pelaku usaha dilarang membuat aturan yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada aturan sepihak,” tandasnya.
(N1)