Home / News

Kamis, 12 Mei 2022 - 00:51 WIB

Dirjen IKP Kominfo: Banyak Orang Tak Peduli Hak Cipta Jurnalistik di Medsos

Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

NYATANYA.COM, Jakarta – Perkembangan teknologi digital beberapa tahun terakhir tak hanya membawa kemajuan di berbagai sektor, tetapi juga memunculkan persoalan baru dalam hal hak cipta, terutama di bidang jurnalistik.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, mengatakan persoalan itu muncul manakala media sosial (medsos) mengambil karya jurnalistik orang atau media massa lain tanpa menyebutkan sumbernya.

“Salah satu persoalan yang muncul di era digital ini adalah hak cipta. Jadi orang tidak peduli dengan hak ciptanya dan orang lain mengambil karya orang lain juga tidak memperdulikan hak cipta itu,” ujar Dirjen IKP Kominfo dalam acara Seminar bersama KPI “Perlindungan Hak Cipta Konten Penyiaran di Media Sosial” yang digelar secara luring dan daring dari Denpasar, Rabu (11/5/2022).

Baca juga   Presiden: Mengawali Pembangunan IKN dengan Merehabilitasi Hutan

Menurut Dirjen Usman, persoalan mengenai Hak Cipta jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 43 tentang Pembatasan Hak Cipta.

Dalam beleid ini, media yang mengutip karya jurnalistik dan menyebutkan sumbernya dianggap tidak melanggar Hak Cipta, sehingga banyak media elektronik utama (mainstream) yang menggunakannya.

“Karena itu di stasiun TV (televisi) sekarang ini kan banyak acara-acara, misalnya mengambil hanya menyebutkan YouTube sebagai sumbernya, tapi tidak menyebutkan itu karya siapa,” katanya.

Di media cetak, masalah Hak Cipta ini dianggap sangat penting karena terkait pemenuhan hak ekonomi pembuatnya, sehingga menjadi konsen selama berpuluh-puluh tahun sebelumnya.

Dirjen Usman mencontohkan jika media cetak mengutip foto, harus mencantumkan sumber dan menyebutkan nama fotografernya, kendati sudah berlangganan sebelumnya, seperti dari kantor berita Antara atau AFP (Perancis).

Baca juga   Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas

“Mestinya ini juga berlaku di dalam penyiaran, kelak harus berlaku di dalam penyiaran,” imbuhnya.

Disisi lain, banyak media mainstream terindikasi berpotensi melakukan pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan konten-konten dari media sosial tanpa menyebutkan nama pembuatnya atau sumbernya.

Padahal, media mainstream seharusnya menjadi pembentuk arus utama isu-isu atau pemberitaan di masyarakat, yang diikutip oleh media sosial.

“Banyak media online ataupun media cetak itu yang mengutip tweet atau kicauannya politisi misalnya begitu saja, tanpa melakukan verifikasi. Ini kan memunculkan kemalasan tersendiri atau disebut juga Instan jurnalisme,” tandasnya.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Foto tangkapan layar video kebaya merah.

News

Dua Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap Polda Jatim, Direkam di Sebuah Hotel di Surabaya
Acara TOT Ecobrick, di Pendapa Kabupaten Batang, Minggu (15/5/2022). Foto: MC Kab.Batang

News

Kabupaten Batang Peringkat Kedua Dunia dalam Pemanfaatan Ecobrick
Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam rangka kunjungan kerja, pada Kamis (13/1/2022). (Foto: BPMI SETPRES)

News

Presiden Tinjau Lokasi Penyelenggaraan MotoGP 2020 di NTB
Di atas tanah seluas 2 hektar di wilayah Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman ini TBS akan dibangun. Foto: Ist/YP

News

Disiapkan Lahan 2 Hektare, Taman Budaya Sleman Akan Dibangun di Wilayah Ini

News

Penambahan Kasus Covid-19 di Klaten Mengkhawatirkan
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Ledakan di Asrama Polisi Grogol Polres Sukoharjo, 1 Anggota Polisi Terluka
Foto: ANTARA

News

Dokumen Delapan Parpol Telah Lengkap sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Foto: ANTARA

News

Suku Bunga Acuan BI Naik Menjadi 6,25 Persen