NYATANYA.COM, Yogyakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya kembali melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.
Kali ini area sasarannya adalah seputaran kawasan Malioboro, Jalan Pasar Kembang, dan Jalan Kleringan.
Operasi gabungan ini dilaksanakan bersama Dishub DIY, dan Polresta Yogya, Jumat pagi (8/7/2022).
Dalam operasi kali ini selain memberi imbauan kepada pelanggar, juga dilakukan penegakan berupa penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Komandan Regu B Dishub Kota Yogya, Armono mengatakan kegiatan ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang ataupun di Kleringan jelas menyalahi aturan, sebab di sepanjang jalan tersebut ada rambu-rambu dilarang parkir,” bebernya di lokasi.
Menurutnya parkir liar yang ada di kedua tempat ini rawan menimbulkan kemacetan.
“Kalau ini dibiarkan dan tidak ditindak akan menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Armono menegaskan operasi gabungan ini akan terus dilakukan agar para pengguna jalan taat terhadap rambu lalu lintas.
“Dalam operasi ini kami menindak dua mobil yang parkir di sepanjang Jalan Kleringan,” ujarnya
Pihaknya berharap agar masyarakat mematuhi rambu-rambu lalulintas, karena dengan patuhnya pengguna jalan dapat mengurangi angka kecelakaan.
“Untuk itulah kesadaran dan peran serta dari pengguna jalan sangat besar untuk mewujudkan ketertiban dan ketaatan terhadap rambu-rambu dan marka yang pada akhirnya kecelakaan lalu lintas di Kota Yogya bisa berkurang,” katanya.
(Han/N1)