NYATANYA.COM, Yogyakarta – Seperti diketahui pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan siaran TV analog paling lambat tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Meski masih tahun depan, namun bersiap-siaplah masyarakat yang masih memiliki pesawat televisi analog (jadul) untuk mengganti dengan yang baru, smart TV. Atau setidaknya siap-siap untuk menambah perangkat baru, jika tak ingin kehilangan siaran TV.
Salah satu dampak dari dihentikannya siaran TV analog adalah masyarakat pemilik TV biasa memerlukan decoder yang disebut set top box (STB) untuk bisa menikmati siaran TV digital di TV analog. Pemerintah masih mendata target dan mekanisme penyaluran bantuan set top box, khususnya bagi pemilik TV analog kategori rumah tangga miskin.
Persiapan migrasi TV analog ke TV digital pun semakin matang digodog pemerintah. Jadwal migrasi pun sudah disusun, Dinas Kominfo DIY, melalui akun Twitter resminya bahkan sudah mengumumkan jadwal tahapan migrasi itu berdasarkan wilayah.
“Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” demikian bunyi unggahan Dinas Kominfo DIY, Selasa (15/6/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut. Dengan begitu dapat memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.
Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia, sebelumnya menjelaskan latar belakang penghentian siaran TV analog ini adalah efisiensi. Sebab, spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog menurutnya berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet. Karenanya, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien. (*)