Home / News

Senin, 18 Oktober 2021 - 19:16 WIB

Disparbudpora Klaten Selamatkan 11 Objek Diduga Cagar Budaya

Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut dipindahkan dari lahan milik masyarakat seperti areal persawahan, perkebunan, hingga tepi jalan umum ke Monumen Juang. (Foto: Diskominfo Klaten)

Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut dipindahkan dari lahan milik masyarakat seperti areal persawahan, perkebunan, hingga tepi jalan umum ke Monumen Juang. (Foto: Diskominfo Klaten)

NYATANYA.COM, Klaten – Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten melalui Bidang Kebudayaan memindahkan 11 artefak yang ditemukan di Desa Demakijo dan Desa Gumul, Kecamatan Karangnongko ke Monumen Juang. Pemindahaan tersebut dilakukan sebagai upaya pelestarian benda cagar budaya hasil temuan masyarakat.

Kepala Bidang Kebudayaan Yuli Budi Susilowati mengatakan, Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut dipindahkan pada Selasa(12/10/2021) lalu dari lokasi ke Monumen Juang. Sebelumnya artefak tersebut tersebar di lahan milik masyarakat seperti areal persawahan, perkebunan, hingga tepi jalan umum.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengumpulkan ODCB yang tersebar agar lebih terawat dan terlestarikan. Karena, meski berada di lahan milik warga, tidak ada yang merawat,” ungkapnya, Jumat (15/10/2021).

Baca juga   Dzikir dan Sholawat Malam Yaa Qowiyyu Dibanjiri Ribuan Masyarakat

Terdapat 11 artefak yang dipindahkan oleh Tim Sejarah dan Kepurbakalaan Disparbudpora Klaten. Satu di antaranya berupa yoni, sementara sisanya pecahan arca dan batuan. Kegiatan ini juga bagian dari inventarisasi dan identifikasi benda cagar budaya.

“Kalau tidak kami kumpulkan, dikhawatirkan bertambah rusak hingga sulit untuk diidentifikasi. Padahal artefak yang ditemukan bisa jadi memiliki catatan sejarah yang penting,” paparnya.

Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Arkeologi dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) untuk melakukan identifikasi lebih lanjut. Wilayah Kecamatan Karangnongko diperkirakan masih menyimpan banyak artefak yang masih belum ditemukan, terlebih di wilayah tersebut banyak terdapat situs bersejarah seperti Candi Merak.

Baca juga   DIY Siap Terima Kunjungan 20 Negara Peserta G20 2022

Susi menjelaskan sebagian masyarakat masih belum memahami pentingnya pelestarian benda cagar budaya. Sehingga sebagian artefak yang ditemukan oleh warga kondisinya tidak terawat.

“Ada sebagian lainnya terawat dan dilestarikan oleh masyarakat, seperti artefak yang kondisinya tidak terpendam. Namun ada juga yang sampai beralih fungsi sebagai batu fondasi karena ketidaktahuan sebagian masyarakat. Ini merupakan tugas kami untuk memberikan edukasi agar semakin banyak masyarakat yang memahami pelestarian benda cagar budaya,” katanya. (*)

Share :

Baca Juga

Foto: ANTARA

News

Abaikan Kewajiban, Pemerintah Nonaktifkan Fitur Ekspor Puluhan Perusahaan Batu Bara
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengikuti Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia secara daring. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

Gubernur DIY Hadiri Upacara Penurunan Bendera Secara Daring
Koalisi Masyarakat Anti Radikalisme menggelar Aksi Damai 'Lawan Radikalise dan Hentikan Penarikan Infak Atas Nama Kemanusiaan' di Tugu Pal Putih Yogya. (Foto: Dok.KOMAR)

News

Cegah Penyalahgunaan Kotak Amal dan Imbau Selektif Salurkan Donasi, KOMAR Gelar Aksi Damai
Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mendorong Kota Depok, Jawa Barat, masuk dalam jaringan Kota Kreatif UNESCO atau UNESCO Creative Cities Network (UCCN) 2024. (Foto: Dok Kemenparekraf)

News

Kota Depok Masuk Jaringan Kota Kreatif UNESCO
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan bahwa Pemkot telah membuka 4 sentra vaksinasi, yakni di PDAM Tirtamarta, XT Square, SMAN 7, dan BPD DIY demi menekan kasus Covid-19. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

News

Terus Gencarkan Vaksinasi, Upaya Pemkot Yogya Tekan Kasus Covid-19
Ilustrasi, KPU Kota Yogyakarta memastikan tidak ada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang sudah dalam kondisi tercoblos. Foto: Istimewa

News

UU Nomor 7/2017 Jadi Dasar Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung)

News

Pengemudi yang Halangi Mobil Ambulans di Tangerang Ternyata Bukan Pegawai Kejaksaan
Tak cuma penyekatan di ruas jalan utama, Pemkot Yogya juga minta akses kampung utamanya yang masuk zoma merah juga harus dibatasi. (Foto: agoes jumianto)

News

Pemkot Minta Akses Masuk Kampung Zona Merah Dibatasi