NYATANYA.COM, Jakarta – Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Arif Firdaus bin Ahmad Dahlan, buronan kasus korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan Arif Firdaus mantan Sekretaris Daerah Kabupaten PALI pada 2017 merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Terpidana Arif Firdaus bin Ahmad Dahlan diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat,” kata Leonard dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (9/2/2022).
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, Arif Firdaus merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017.
Diperkiraan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini sebesar Rp6.115.822.424. Akibat perbuatannya, terpidana divonis hukuman penjara selama 15 tahun.
Usai diamankan, terpidana dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya terpindana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(N1)
Sumber: InfoPublik.id