NYATANYA.COM, Yogyakarta – Sampai saat ini, penyidik KPK belum menjelaskan mengenai motif dan jumlah nilai suap yang diduga diterima oleh mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang ditangkap KPK, Kamis (2/6/2022).
Haryadi ditangkap terkait kasus suap bersama dengan sejumlah pihak lainnya. Tak hanya itu, ruangan wali kota di Balai Kota Timoho juga sempat digeledah sebelum kemudian disegel oleh lembaga antirasuah tersebut.
Selama menjadi Wali Kota Yogya, Haryadi pernah tersangkut dalam dugaan kasus korupsi, tepatnya dugaan korupsi saluran air hujan (SAH) Kota Yogyakarta pada 2020 lalu.
Haryadi Suyuti pernah menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi saluran air hujan (SAH) Kota Yogya pada Rabu (26/2/2020).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor itu, Jaksa KPK sempat memutar rekaman telepon genggam Haryadi dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogya saat itu dijabat Agus Tri Haryono.
Terungkap dalam rekaman itu, Haryadi memerintahkan Agus untuk membantu soal perizinan Green House Villa.
Namun dalam sidang Haryadi membantahnya. Menurutnya dia hanya menjembatani pembicaraan antara Dinas PU dengan Dinas Perizinan.
Selain Haryadi, istrinya, Tri Kirana Muslidatun juga disebut dalam sidang.
Dalam sidang Tri Kirana diduga terlibat dalam lelang SAH dengan menggunakan nama PT Jaya Semanggi, perusahaan yang menjadi pemenang kedua tender SAH.
Tri Kirana telah menyangkal PT Jaya Semanggi merupakan perusahaan yang dimilikinya atapun diajukan dalam lelang SAH. Dirinya bahkan tidak pernah menghubungi ataupun meminta tender tersebut.
(*/N1)