Home / News

Jumat, 1 Oktober 2021 - 23:46 WIB

Ditangkap Polda Riau, Pengepul Ngaku Jual 1 Paruh Burung Rangkong Rp3 Juta

Pelaku dengan barang bukti 4 paruh burung rangkong yang akan dijual Rp2-3 juta. (Foto:Mediacenter Riau)

Pelaku dengan barang bukti 4 paruh burung rangkong yang akan dijual Rp2-3 juta. (Foto:Mediacenter Riau)

NYATANYA.COM, Pekanbaru – Polisi menangkap seorang pria asal Sumatera Barat di Pekanbaru, Riau, terkait jual-beli organ tubuh satwa dilindungi. Dari pelaku polisi menyita 4 paruh burung rangkong.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengatakan pelaku diduga masih sebagai pengepul. Bahkan pelaku berencana menjual paruh burung rangkong seharga Rp2-3 juta.

“Sejauh ini pelaku masih sebagai pengepul saja. Soal pemburu masih kami dalami lagi karena dia menjual seharga Rp2-3 juta per satu paruh,” kata Ferry.

Baca juga   Terlibat Peredaran Narkoba, Mantan Sipir Lapas Bengkalis Jalani Sidang, Ini BB yang Disita

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan penangkapan berawal setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menerima kabar ada transaksi organ satwa dilindungi. Transaksi akan dilakukan di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman No 25 Pekanbaru.

“Sekira Pukul 10.00 Wib tim ke TKP Kantor Pos Jenderal Sudirman. Di lokasi terlihat pelaku duduk di Kantor Pos,” kata Sunarto, Kamis (30/9/2021).

Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawa tas selempang berwarna biru. Kemudian tim mengintrogasi dan minta tas untuk dibuka.

Baca juga   Polisi Tangkap 4 Tersangka Pengeroyokan di Bintaro, Motif Pelaku Balas Dendam

“Dalam tas ditemukan 4 buah paruh burung rangkong dan diduga kuat oleh pelaku mau diperjual belikan. Pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan,” tegas Sunarto.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (*)

Share :

Baca Juga

Dokter Mochamad Abdul Hakam SpPD. (Foto: Diskominfo Jateng)

News

Dokter di Semarang Ini Pastikan Hepatitis Akut Tak Berhubungan dengan Vaksin Covid-19
Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman mengadakan Pembinaan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Katolik Tingkat Menengah pada Selasa (21/6/2022). Foto: Ist

News

Tingkatkan Kompetensi Guru Agama Katolik, Membumikan Moderasi Beragama
Kerusakan rumah akibat gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat , Senin (21/11/2022). Foto: BNPB

News

Pemkab Cianjur Tunggu BMKG untuk Bangun Rumah Hunian Korban Gempa
Menko PMK Muhadjir Effendy saat kunjungannya ke Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Menko PMK Apresiasi Pemkot Yogya Tekan Kasus TB
Foto: Infopublik/Amiriyandi

News

Foto: Jakarta PPKM Level 2 Volume Kendaraan Meningkat
Foto: Istimewa

News

Indonesia Bawa Isu Kapal Selam Bertenaga Nuklir ke Rapat di Markas PBB
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Kasus Sembuh Covid-19 Nasional Bertambah 32.873 Orang, Meninggal 163 Kasus
DPW FKAM DIY mengadakan Silaturahmi dan Sarasehan mengangkat tema 'Tumbuhkan Toleransi, Bentengi Diri Dari Provokasi'. (Foto: InfoPublik)

News

Sambut Ramadan, FKAM dan Takmir Masjid Se-DIY Serukan Toleransi dan Waspadai Provokasi