NYATANYA.COM, Sleman – Seorang isteri berinisial SM (50) warga Trayeman, Pleret, Bantul melaporkan perbuatan suaminya berinisial JU (52) yang berselingkuh dengan oknum ASN berinisial SR (52) warga Jurangombo, Magelang Selatan, Magelang, Jateng ke Polsek Kretek, Mei 2022 lalu.
Saat ini proses hukum atas tindak pelanggaran dugaan perzinaan telah yang dilakukan pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Namun demikian, korban SM yang tak lain adalah isteri sah JU mengaku sempat ditawari uang damai sebesar Rp 15 juta oleh selingkuhan suaminya yang merupakan seorang oknum ASN dengan jabatan sebagai Kepala Tata Usaha di sebuah sekolah menengah kejuruan negeri di Magelang, Jateng.
“Saya ditawari uang damai Rp 15 juta untuk mencabut laporan dan tidak menuntut. Tapi saya tolak, saya ingin kasus perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan suami dan oknum PNS tersebut dilanjutkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini tak lain demi harga diri serta kehormatan saya,” terang SM.
Diuraikan SM, jika skandal perselingkuhan ini terungkap berawal dari dirinya memergoki suaminya yang kerap berkomunikasi dengan SR melalui Handphone (Hp) menggunakan aplikasi WhatsApp. Selidik punya selidik ia pun akhrinya dapat mengetahui jika suaminya miliki hubungan khusus dengan oknum ASN tersebut.
“Bukti dan fakta saya punya. Tapi ketika saya tanyakan pada suami, justru saya kerap mendapat kekerasan fisik, karena suami membantah dan tak mau mengakuinya,” sambungnya.
Pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 18.30 Wib SM didampingi Kuasa Hukum Deni Kuncoro Sakti, SH dan aparat Polsek Kretek berhasil menggrebek kedua pasangan selingkuh itu di sebuah hotel diwilayah Parangtritis, Kretek, Bantul. Kedua pelaku digelandang ke Poilsek Kretek guna dimintai keterangan serta mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan perzinaan dengan tuntutan pasal 284 KUHP. (N2)