Home / Peristiwa

Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:00 WIB

Ditawari Rp 15 Juta Berdamai, Isteri Bersikukuh Kasuskan Suami dan Oknum ASN

SM menunjukkan bukti surat laporan polisi atas dugaan perzinaan JU dan oknum ASN berinisial SR. (Foto: Istimewa)

SM menunjukkan bukti surat laporan polisi atas dugaan perzinaan JU dan oknum ASN berinisial SR. (Foto: Istimewa)

NYATANYA.COM, Sleman – Seorang isteri berinisial SM (50) warga Trayeman, Pleret, Bantul melaporkan perbuatan suaminya berinisial JU (52) yang berselingkuh dengan oknum ASN berinisial SR (52) warga Jurangombo, Magelang Selatan, Magelang, Jateng ke Polsek Kretek, Mei 2022 lalu.

Saat ini proses hukum atas tindak pelanggaran dugaan perzinaan telah yang dilakukan pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

Namun demikian, korban SM yang tak lain adalah isteri sah JU mengaku sempat ditawari uang damai sebesar Rp 15 juta oleh selingkuhan suaminya yang merupakan seorang oknum ASN dengan jabatan sebagai Kepala Tata Usaha di sebuah sekolah menengah kejuruan negeri di Magelang, Jateng.

Baca juga   Alamak! Gadis 16 Tahun Rampas Motor Ojol di Semarang, Korban Ditusuk Gunting Berkali-kali

“Saya ditawari uang damai Rp 15 juta untuk mencabut laporan dan tidak menuntut. Tapi saya tolak, saya ingin kasus perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan suami dan oknum PNS tersebut dilanjutkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini tak lain demi harga diri serta kehormatan saya,” terang SM.

Diuraikan SM, jika skandal perselingkuhan ini terungkap berawal dari dirinya memergoki suaminya yang kerap berkomunikasi dengan SR melalui Handphone (Hp) menggunakan aplikasi WhatsApp. Selidik punya selidik ia pun akhrinya dapat mengetahui jika suaminya miliki hubungan khusus dengan oknum ASN tersebut.

Baca juga   Menuju 2023 Zero ODOL, Dishub Jateng Gencar Sosialisasikan Aturan

“Bukti dan fakta saya punya. Tapi ketika saya tanyakan pada suami, justru saya kerap mendapat kekerasan fisik, karena suami membantah dan tak mau mengakuinya,” sambungnya.

Pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 18.30 Wib SM didampingi Kuasa Hukum Deni Kuncoro Sakti, SH dan aparat Polsek Kretek berhasil menggrebek kedua pasangan selingkuh itu di sebuah hotel diwilayah Parangtritis, Kretek, Bantul. Kedua pelaku digelandang ke Poilsek Kretek guna dimintai keterangan serta mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan perzinaan dengan tuntutan pasal 284 KUHP. (N2)

Share :

Baca Juga

Ganjar Pranowo meninjau Bankeu Sarpras kabupaten/kota di Kabupaten Wonosobo, Kamis (1/9/2022). Foto: Humas Jateng

Peristiwa

Tinjau Bankeu Sarpras Olahraga, Ganjar : Jangan Dikorupsi, Kualitas Mesti Baik
(nyatanya.com)

Peristiwa

Pakai Aplikasi ‘Si Bulan’, Bayi Lahir Langsung Dapat Akta
Vaksinasi yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Klaten. (Foto: Diskominfo Klaten)

Peristiwa

PCNU Klaten Vaksinasi 1.000 Warganya
Para pelanggar Perda Miras saat diajukan ke persidangan.(Foto:nyatanya.com/Diskominfo Wonosobo)

Peristiwa

Langgar Perda Miras, 10 Orang Didenda Rp3 Juta
Warga Wadas dan Cacaban Kecamatan Bener, Purworejo menggelar istighosah mendukung pemerintah dibangunnya proyek nasional Bendungan Bener. (Foto Zainuri Arifin)

Peristiwa

Wujud Dukungan Nyata Kepada Pemerintah Soal Pembangunan Bendungan Bener, Warga Wadas dan Cacaban Gelar Istighosah
Rapat internal Prodi DKV ISI Surakarta untuk menyempurnakan CPL dan RPS. Foto: Ist

Peristiwa

Sempurnakan CPL dan RPS, Prodi DKV ISI Surakarta Adakan Rapat Internal Lengkapi Kurikulum
Foto: tribratanews

Peristiwa

Selundupkan 1.572 Butir Pil Koplo untuk Mantan Suami yang Mendekam di Lapas, Karyawan RS di Kediri Ditangkap
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta melakukan monitoring dalam memilah limbah medis. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Limbah Medis Covid-19 Jadi Perhatian Khusus DLH Kota Yogya