NYATANYA.COM, Jakarta – Mulai 14 Maret 2022, Pemerintah berencana melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers usai rapat terbatas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Minggu (27/2/2022).
Pemerintah, sebut Luhut juga akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah mulai minggu depan.
Hal itu, menjadi salah satu penyebab peningkatan kabupaten/kota yang masuk ke level 3 dan 4. Namun, tren peningkatan itu diperkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan.
Syarat level vaksinasi dosis kedua untuk menentukan asesemen level mingguan tiap daerah, telah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia di Jawa-Bali.
Dari sebelumnya 21 Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat dosis kedua umum menjadi hanya tersisa 7 Kabupaten/Kota. Selain itu, untuk dosis kedua lansia dari sebelumnya 26 Kabupaten/Kota saat ini hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota.
“Pemerintah ke depan akan terus mengkaji dan menerapkan kebijakan yang dapat mendorong tingkat vaksinasi ke level tertinggi agar syarat pra-kondisi endemi, yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dapat segera tercapai,” ungkap Menko Luhut pada konferensi pers pada Minggu (27/2/2022).
Pada 1 Maret 2022 mendatang, pemerintah akan melakukan karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi lengkap dan booster. Hal itu diterapkan, setelah pemerintah memperoleh masukan dari para pakar dan juga dari hasil analisa data.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali, baik WNI maupun WNA dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang.
Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:
- PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
- PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
- PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
- PPLN kembali melakukan PCR- test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
- Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
- Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
- Target 14 Maret 2022 dapat dipercepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik.
Menko Marves Luhut mengungkapkan alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan, dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Namun, dalam masa persiapan menuju 14 Maret 2022 mendatang, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk lansia dan booster.
“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” kata Menko Luhut.
(N1)
Sumber: InfoPublik.id