NYATANYA.COM, Sleman – Terdakwa Roden Hengkeng Naung anak dari Arnold Tonggembio divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (3/1/2023).
Dengan putusan tersebut menggugurkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 5 bulan penjara atas pelanggaran tindak pidana sesuai pasal 167 ayat 1.
Majelis hakim PN Sleman dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dengan menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala macam tuntutan pidana yang menjeratnya.
Sebelum menjatuhkan putusan bebas, dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa unsur secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Roden Hengkeng terpenuhi, namun perbuatan terdakwa bukanlah masuk dalam ranah hukum pidana.
Majelis hakim menimbang bahwa unsur melawan hukum terpenuhi namun sesuai dakwaan dan tuntutan sesuai pasal tersebut dinilai terdakwa tidak melakukan pelanggaran hukum.
Hal ini mengingat terdakwa didampingi kuasa hukumnya dalam keterangan kesaksiannya dan pembuktiannya mampu menunjukkan surat kuasa (ijin) dari saksi korban untuk menempati rumah di Perum Buana Asri Village B-4, Sleman.
“Unsur melawan hukum terpenuhi namun perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana sesuai pasal yang didakwakan. Maka terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan dikembalikan nama baiknya, sekaligus biaya perkara dibebankan kepada negara,” tegas Hakim Ketua.
Dilanjutkan Majelis Hakim, namun demikian hakim meminta terdakwa segera untuk menghembalikan aset (rumah) yang ditemaptinya kepada saksi korban.
(N2)