NYATANYA.COM, Yogyakarta – Kustanti Purwandari dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) atas diberhentikannya dengan hormat anggota DPRD Fraksi PDIP Wahyu Pradana Ade Putra yang meninggal pada (29/6/2021) lalu karena Covid-19.
Ketua DPRD DIY Nuryadi mengungkapkan, sesuai dnegan peraturan perundangan Pasal 139 UU No. 23 Tahun 2014 dan Pasal 193 UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur adanya PAW ketika ada Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Seperti diketahui, anggota DPRD Fraksi PDIP Wahyu Pradana Ade Putra meninggal dunia pada akhir Juni lalu, sehingga mengakibatkan kekosongan kursi pada jabatan yang didudukinya.
Nuryadi berharap, kehadiran PAW Kustanti Purwandari mampu meneruskan tanggung jawab dan perjuangan yang sebelumnya diemban oleh almarhum Wahyu Pradana Putra, anggota DPRD Fraksi PDIP dapil Gunungkidul.
“Saya berharap saudari Kuntari akan mampu melanjutkan perjuangan almarhum sebagai wakil fraksi PDIP yang brilian, terlibat aktif dan sumbang sihnya sangat diharapkan akan meningkatkan kinerja DPRD DIY,” ungkap Nuryadi pada peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji/Anggota DPRD DIY Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Selasa (16/11/2021) di Kantor DPRD DIY, yang juga dihadiri Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X.
Nuryadi berharap nantinya kehadiran Kuntari Puspandari setidaknya mampu memberikan peluang kinerja yang lebih baik untuk DPRD DIY.
“Karena sosok almarhum Wahyu Pradana Putra merupakan sosok yang cemerlang, maka diharapkan PAW-nya nanti pun setidaknya mampu menyamai kinerja almarhum. Tentu yang diharapkan adalah kinerja yang jauh lebih gemilang lagi,” tandas Nuryadi.
(*/N1)