Home / Peristiwa

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:40 WIB

Dua Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dicokok Polres Sleman di Lampung, BB 10 Kg Ikut Disita

Dua tersangka kurur sabu yang ditangkap Polres Sleman di wilayah Lampung. Foto: Humas Polres Sleman

Dua tersangka kurur sabu yang ditangkap Polres Sleman di wilayah Lampung. Foto: Humas Polres Sleman

NYATANYA.COM, Sleman – Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba dengan mengamankan dua orang kurir sabu jaringan Malaysia dengan barang bukti 10 Kg Sabu.

Melalui press conference yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Irwan, S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah berhasil diungkap di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.

“Dari pengembangan tersebut Satres Narkoba Polres Sleman mendapati informasi adanya pengiriman sabu dengan menggunakan transportasi bus antar provinsi,” jelas AKP Irwan dalam jumpa pers, Kamis (28/7/2022).

Dari hasil penyelidikan yang didapat mengarah kedua kurir Narkoba yakni D.J.P (26) alamat Natar, Lampung Selatan dan E.K (24) alamat Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Baca juga   Bupati Klaten Sri Mulyani Turun Langsung Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Barang bukti 10 Kg sabu turut diamankan. Foto: Humas Polres Sleman

“Kemudian Satresnarkoba Polres Sleman berkoordinasi dengan Polda Lampung melakukan penangkapan kedua tersangka di Jalan Lintas Timur Km 180, Simpang Pematang Mesuji, Lampung yang saat itu tengah mengirim Sabu dari Pekanbaru untuk dikirim ke Pulau Jawa,” sambungnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti paket sabu seberat 10 Kg yang disimpan di dalam koper dan 2 unit handphone. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sleman guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan kedua tersangka, sabu 10 Kg tersebut rencananya akan dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di Pulau Jawa. Sedangkan D.J.P dalam mengirim barang haram tersebut mendapat upah 70 juta rupiah dan E.K mendapat upah 30 juta rupiah,” bebernya

Baca juga   Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Rupiah Khusus Emisi 1995, Begini Ketentuan Penukarannya

“Dalam ungkap kasus tersebut apabila diasumsikan dengan barang bukti 10 Kg Sabu senilai 15 milyar, Sat Narkoba Polres Sleman dapat menyelamatkan 100 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya Narkoba,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2): Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 M paling banyak 10 milyar dan pasal 112 ayat (2): Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling banyak 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” pungkasnya.

(N1)

Share :

Baca Juga

Polda Riau menahan empat pelaku penganiayaan terhadap wartawan sebuah media online. Foto: Humas Polda Riau/TBNews

Peristiwa

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Wartawan di Riau, Begini Kronologinya
Petugas BPBD Kabupaten Sragen bersama tim gabungan melakukan pemotongan batang pohon tumbang di salah satu ruas jalan usai diterjang angin kencang pada Minggu (23/1). (Foto: BPBD Kabupaten Sragen)

Peristiwa

Angin Kencang Ngamuk di Sragen, 34 Rumah Rusak dan Puluhan Pohon Tumbang
Penyemprotan desinfektan di beberapa ruas jalan utama di Kota Yogyakarta pada Senin (21/2/2022). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Antisipasi Sebaran Omicron, Ruas Jalan Utama di Kota Yogya Disemprot Desinfektan
Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal, S.H. Foto: Tribratanews

Peristiwa

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan 4 Warga Sipil di Distrik Mimika Baru
Api berhasil dipadamkan, dan dijumpai seluruh perangkat komputer hangus. FOTO : nyatanya.com/istimewa

Peristiwa

Laboratorium Kampus Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Dilalap Jago Merah, 30 Komputer Gosong
Rumah rusak akibat gempa bumi Magnitudo (M) 5,5 yang mengguncang Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara pada Senin, (10/1/2021) pukul 04.59 WIB. (Foto: BNPB)

Peristiwa

Gempa M 5,5 Guncang Halmahera, BPBD Evakuasi Korban
Pembagian ubarampe gunungan sebagai ganti upacara Garebeg digelar terbatas dan bertahap. (Foto:nyatanya.com/kratonjogja.id)

Peristiwa

Tetap Patuhi Prokes, Pembagian Ubarampe Gunungan Garebeg Besar Digelar Terbatas
Belum semua pedagang di Pasar Beringharjo membuka dagangannya, meski PPKM Level 4 diperpanjang dengan beberapa kelomnggaran. (Fot: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Meski Diizinkan Buka Kembali, Belum Semua Pedagang Pasar Berjualan