NYATANYA.COM, Sleman – Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba dengan mengamankan dua orang kurir sabu jaringan Malaysia dengan barang bukti 10 Kg Sabu.
Melalui press conference yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Irwan, S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah berhasil diungkap di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.
“Dari pengembangan tersebut Satres Narkoba Polres Sleman mendapati informasi adanya pengiriman sabu dengan menggunakan transportasi bus antar provinsi,” jelas AKP Irwan dalam jumpa pers, Kamis (28/7/2022).
Dari hasil penyelidikan yang didapat mengarah kedua kurir Narkoba yakni D.J.P (26) alamat Natar, Lampung Selatan dan E.K (24) alamat Barito Utara, Kalimantan Tengah.
“Kemudian Satresnarkoba Polres Sleman berkoordinasi dengan Polda Lampung melakukan penangkapan kedua tersangka di Jalan Lintas Timur Km 180, Simpang Pematang Mesuji, Lampung yang saat itu tengah mengirim Sabu dari Pekanbaru untuk dikirim ke Pulau Jawa,” sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti paket sabu seberat 10 Kg yang disimpan di dalam koper dan 2 unit handphone. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sleman guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan kedua tersangka, sabu 10 Kg tersebut rencananya akan dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di Pulau Jawa. Sedangkan D.J.P dalam mengirim barang haram tersebut mendapat upah 70 juta rupiah dan E.K mendapat upah 30 juta rupiah,” bebernya
“Dalam ungkap kasus tersebut apabila diasumsikan dengan barang bukti 10 Kg Sabu senilai 15 milyar, Sat Narkoba Polres Sleman dapat menyelamatkan 100 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya Narkoba,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2): Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 M paling banyak 10 milyar dan pasal 112 ayat (2): Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling banyak 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” pungkasnya.
(N1)