NYATANYA.COM, Yogyakarta – Dua orang pelajar, berinisial RBS dan FHR diamankan polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor di wilayah Gunungketur Pakualaman Yogyakarta pada 10 September 2024 lalu.
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo didampingi Kanit 3 Sat reskrim Ipda Armando saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta pada hari Selasa (24/9/2024), menjelaskan, kejadian bermula saat seorang saksi, Sarjito, melihat dua orang mencurigakan memasuki gang di sekitar lokasi kejadian.
Tak lama kemudian, salah satu pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor milik korban, Dwi Nur Agus Prasetyo warga Pakualaman.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku,” jelas Kasihumas.
Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara yang terencana. Mereka terlebih dahulu mengintai target sebelum melancarkan aksinya.
“Setelah berhasil mencuri sepeda motor, mereka membongkar beberapa bagian sepeda motor untuk menghilangkan jejak dan menjualnya secara online,” imbuhnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang, di antaranya, Sepeda motor Honda Revo Nopol AB-2804-DS milik korban, BPKB sepeda motor, Peralatan yang digunakan untuk membongkar sepeda motor, Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
Kedua tersangka, RBS dan FHR, masih berstatus pelajar. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
AKP Sujarwo, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengunci kendaraan dengan baik. “Pelaku biasanya mengintai korban yang lengah,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian. (N1)