Home / News

Rabu, 25 September 2024 - 20:49 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi, Konangan Curi Motor di Gunungketur Pakualaman

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo didampingi Kanit 3 Sat reskrim Ipda Armando saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta pada hari Selasa (24/9/24). - Foto: Humas Polresta Yogyakarta

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo didampingi Kanit 3 Sat reskrim Ipda Armando saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta pada hari Selasa (24/9/24). - Foto: Humas Polresta Yogyakarta

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Dua orang pelajar, berinisial RBS dan FHR diamankan polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor di wilayah Gunungketur Pakualaman Yogyakarta pada 10 September 2024 lalu.

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo didampingi Kanit 3 Sat reskrim Ipda Armando saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta pada hari Selasa (24/9/2024), menjelaskan, kejadian bermula saat seorang saksi, Sarjito, melihat dua orang mencurigakan memasuki gang di sekitar lokasi kejadian.

Tak lama kemudian, salah satu pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor milik korban, Dwi Nur Agus Prasetyo warga Pakualaman.

Baca juga   Warga Sumringah Usai Lintasi Jembatan Ganepo Sragen yang Diresmikan Pj Gubernur Jateng

“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku,” jelas Kasihumas.

Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara yang terencana. Mereka terlebih dahulu mengintai target sebelum melancarkan aksinya.

“Setelah berhasil mencuri sepeda motor, mereka membongkar beberapa bagian sepeda motor untuk menghilangkan jejak dan menjualnya secara online,” imbuhnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang, di antaranya, Sepeda motor Honda Revo Nopol AB-2804-DS milik korban, BPKB sepeda motor, Peralatan yang digunakan untuk membongkar sepeda motor, Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

Baca juga   Ditpolair Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Ribu Benih Lobster di Banten

Kedua tersangka, RBS dan FHR, masih berstatus pelajar. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

AKP Sujarwo, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengunci kendaraan dengan baik. “Pelaku biasanya mengintai korban yang lengah,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian. (N1)

Share :

Baca Juga

Presiden Jokowi meresmikan Pabrik Biofarmasi PT Etana Biotechnologies Indonesia yang memproduksi vaksin dengan dengan platform messenger RNA (mRNA) pertama di Asia Tenggara. Foto: BPMI SETPRES

News

Indonesia Miliki Pabrik Vaksin mRNA Pertama di Asia Tenggara
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono. (Foto: MC.TMG)

News

Tak Bayarkan THR, Perusahaan Terancam Sanksi
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana baru saja meresmikan Jembatan Ganepo di ruas Galeh-Ngrampal, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Kamis (4/1/2024). Foto: Humas Jateng

News

Warga Sumringah Usai Lintasi Jembatan Ganepo Sragen yang Diresmikan Pj Gubernur Jateng
Kartun karya Partono dalam buku "Indonesia Melawan Corona ala Kartunis" yang diterbitkan Graha Ilmu bersama Federasi Kartunis Indonesia (Pakarti), Cetakan I - 2020.

News

Kasus Covid-19 Indonesia, 21 Juli 2022: Tambah 5.410 Kasus Baru, Meninggal 5 Orang
Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih bersama Kepala OJK DIY, Parjiman melakukan peninjauan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo. (Foto: Humas Bantul)

News

OJK DIY Gelar Vaksinasi untuk 4.000 Warga Bantul
Indonesia kembali kedatangan 4 juta vaksin Covid-19 berbentuk jadi merek Sinovac, Selasa (9/11/2021). (Foto: Amiriyandi/InfoPublik)

News

Indonesia Kembali Menerima 4 Juta Dosis Vaksin Sinovac
Bupati Temanggung HM Al Khadziq. (Foto: Diskominfo Temanggung)

News

Tempat Wisata dan Pertunjukan Seni di Temanggung Dibuka Bertahap
Ganjar Pranowo. Foto: Humas Jateng

News

Pantau Kasus Gagal Ginjal Akut, Ganjar Perintahkan Dinkes Kumpulkan Data Pasien