Home / News

Selasa, 5 April 2022 - 18:24 WIB

Dugaan Kasus Ekspor Minyak Goreng Naik ke Tahap Penyidikan

Foto: dok. Puspenkum

Foto: dok. Puspenkum

NYATANYA.COM, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022 ke tahap penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

“Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Baca juga   Ikuti Instruksi Pusat, Pemkab Temanggung Hentikan OP Minyak Goreng Kemasan

Menurut Sumedana, selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum diantaranya, dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO.

Dalam hal itu, PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan PE dari Kementerian Perdagangan RI, dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan PE dari Kementerian Perdagangan RI.

“Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp10.300),” jelas Sumedana.

Baca juga   Kejagung Periksa Barang Bukti Elektronik Kasus Izin Ekspor CPO

Disinyalir juga adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

Akibat diterbitkannya PE yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Kabar Baik Lur! Indonesia Dinyatakan sebagai Negara dengan Tingkat Penularan Covid-19 Rendah
Jalan Bypass Bandara International Lombok (BIL) - Mandalika, sepanjang 17,36 kilometer dipastikan telah siap diresmikan. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

News

Dukung WSBK 2021, Jalan Bypass BIL-Mandalika Siap Diresmikan
Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji. Foto: Diskominfo Jateng

News

PMK Mewabah, MUI Jateng Beberkan Syarat Sah Hewan Kurban
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali merencanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pada tahun ajaran 2022/2023. Diskominfo Kab.Boyolali

News

Tahun Ajaran 2022/2023, Sekolah di Boyolali Terapkan PTM 100 Persen
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat berkegiatan di Magelang, Senin (27/6/2022). Foto: Humas Jateng

News

Jateng Targetkan 75 Ribu Vaksin PMK Disuntikkan dalam Minggu Ini
Indonesia kembali menerima kedatangan 1 juta dosis vaksin Sinovac dukungan dari Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada Selasa (26/10/2021). (Foto: Ryiadhy BN/ InfoPublik)

News

Satgas Covid-19: Jangan Lengah, Pandemi Belum Berakhir
Bupati Temanggung HM Al Khadziq. (Foto: Diskominfo Temanggung)

News

Tempat Wisata dan Pertunjukan Seni di Temanggung Dibuka Bertahap
Logo Pemda DIY. (nyatanya.com)

News

Mendesak, Pemda DIY Segera Realisasikan RS Sementara untuk Pasien Covid-19