SENANGSENANG.ID – Kejahatan dengan modus mengganjal mesin ATM terjadi di Jogja, duit milik nasabah sebesar Rp20 juta pun raib.
Seorang nasabah bank di Jogja menjadi korban pencurian dengan modus ganjal ATM di Indomaret Fresh Pramuka, Giwangan, Umbulharjo, Jogja.
Peristiwanya sendiri terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim dalam konferensi persnya, Jumat 26 Apri 2024 siang, menjelaskan, kejadian berawal ketika korban hendak mengambil uang di ATM Indomaret Fresh Pramuka.
Namun, kartu ATM korban terjebak di mesin. Tiba-tiba, dua orang tak dikenal menawarkan bantuan kepada korban.
Meskipun dibantu dan diminta kembali menekan kode PIN, kartu ATM korban tetap tidak bisa keluar.
Korban pun memutuskan untuk pulang ke rumah dan memblokir rekeningnya melalui M-Banking.
Betapa terkejutnya korban ketika melihat adanya transaksi keluar sebesar Rp10 juta dan transfer ke rekening lain sebesar Rp10 juta yang tidak pernah dilakukannya.
Transaksi tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB hari yang sama.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jogja.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Jatanras Polresta Jogja yang dipimpin oleh AKP Supriyadi SH, MH, berhasil menangkap tiga orang tersangka di wilayah Jawa Tengah pada tanggal 23 April 2024.
Para tersangka diketahui menggunakan modus operandi ganjal ATM.
Mereka terlebih dahulu memasang benda kecil di lubang kartu ATM untuk mencegah kartu keluar.
Ketika ada korban yang kesulitan mengambil kartunya, para tersangka akan menawarkan bantuan.
Saat korban lengah, para tersangka akan mengamati saat korban memasukkan PIN ATM. Kemudian, mereka menggunakan PIN tersebut untuk melakukan transaksi penarikan tunai dan transfer ke rekening lain.
Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap adalah IZ (21) laki-laki, asal Tangerang, FA (29) laki-laki, asal Tangerang dan FH (20) laki-laki, asal Lampung.
Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain Kartu ATM, Tusuk gigi, Cotton bud dan Gergaji besi modifikasi.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menggunakan ATM.
Hindari menerima bantuan dari orang asing yang menawarkan bantuan saat Anda mengalami kesulitan di ATM. Segera laporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin marak saat ini.
“Masyarakat harus selalu berhati-hati dan waspada saat melakukan transaksi di ATM. Jangan mudah percaya dengan orang asing yang menawarkan bantuan,” ujar Kapolresta. (N1)