Home / News

Selasa, 16 Agustus 2022 - 19:07 WIB

Edarkan 1 Kg Ganja, Oknum Mahasiswa Diancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar

Barang bukti ganja yang disita dari tersangka JJR. Foto: @polresjogja

Barang bukti ganja yang disita dari tersangka JJR. Foto: @polresjogja

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja.

Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M. didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. mengatakan ungkap kasus dilakukan pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB di wilayah Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta.

“Kami melakukan penangkapan terhadap JJR umur 26 tahun berstatus mahasiswa karena diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Paket Ganja,” ungkap Kasatresnarkoba saat konferensi pers, Selasa (16/8/2022).

Baca juga   Asyik Mandi, Motor Diembat Pencuri

Ia melanjutkan, setelah barang bukti kepemilikannya diakui oleh tersangka JJR, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita di antaranya satu buah paket berat kurang lebih 1 KG yang berisi ganja berat bersih lebih dari 839 gram serta satu unit handphone,” tambahnya.

Baca juga   Aksi Memukau Pasukan Khusus Gabungan Rebut Bandara Banyuwangi dari Tangan Musuh

Kepada sejumlah awak media, Kasatresnarkoba mengatakan motif pelaku mengedarkan ganja diberlatarbelakangi karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka JJR disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda delapan miliar rupiah.

(N1)

Share :

Baca Juga

Banjir yang terjadi di wilayah Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, mengakibatkan 105 warga mengungsi ke tempat aman. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (5/2/2022), pukul 21.00 WIB. (Foto: BPBD Kota Pekalongan)

News

Kota Pekalongan Kembali Dilanda Banjir, 105 Warga Mengungsi
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. (Foto: Kemlu RI)

News

Menlu Retno: Arab Saudi Buka Kembali Umrah untuk Jamaah Asal Indonesia
Ilustrasi hoaks. (iStock)

News

Hoaks! Menteri Agama Larang Tarawih dan Tadarus Menggunakan Pengeras Suara
Direktur Eksekutive LKPI Kristin Ervina, Kamis,(3/2/2022), menjelaskan hasil survei yang dilakukan, dimana preferensi publik jika Pilpres digelar hari ini, nama Airlangga Hartarto menjadi kandidat terkuat presiden Indonesia. (Foto: Dokumentasi/Istimewa)

News

Survei LKPI, Jika Pilpres Digelar Hari Ini, Airlangga Hartarto Kandidat Terkuat Presiden RI
GKR Hemas menanam pohon nangka di area Hutan Tematik Wana Boga, Candi, Karangmojo, Gunungkidul. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

Penuhi Bahan Baku Gudheg, DIY Siapkan 96 Hektar Hutan Nangka
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Per Rabu 23 Maret 2022, Sebanyak 19.209 Orang Sembuh dari Covid-19
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Mulai Hari Ini, PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 21 November 2022
(Foto: ANTARA)

News

Hingga Akhir September 2021 Penerimaan Migas Capai Rp81,90 Triliun