Home / Peristiwa

Jumat, 8 April 2022 - 01:10 WIB

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, GAS Dicokok Satresnarkoba Polres Blora

Tersangka GAS diinterogasi petugas Satresnarkoba Polres Blora. (Foto: MC Kab.Blora)

Tersangka GAS diinterogasi petugas Satresnarkoba Polres Blora. (Foto: MC Kab.Blora)

NYATANYA.COM, Blora – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan, GAS (29) warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Jawa Tengah, Kamis (31/3/2022) lalu.

GAS ditangkap petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu- sabu.

Selain mengamankan tersangka petugas Satresnarkoba Polres Blora juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik yang di masukan ke dalam bungkus rokok warna putih dengan berat bruto 1,04 gram.

Barang bukti lain yang ikut disita 1 buah handphone, 1 lembar bukti tranfer, 1 sedotan warna hijau yang ujungnya lancip.

Berikutnya 1 bong atau botol warna bening dan tutup botol yang sudah ada 2 lubang. Kemudian 2 sedotan warna putih, 1 plastik klip bening dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.

Baca juga   Satgas Pamtas RI-PNG Statis Sektor Selatan Yonif 410 Alugoro Diberangkatkan

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa membeberkan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (29/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.

“Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi,” kata Kasatresnarkoba, Rabu, (6/4/2022).

Selanjutnya pada Kamis (31/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Blora mengetahui identitas terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu dan barang bukti lainnya. Kepada petugas tersangka mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan di belinya,” lanjut Iptu Edi Santosa.

Baca juga   Wakil Bupati Sleman Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba Polres Blora berpesan agar tidak main main dengan narkoba. Karena selain merupakan barang haram, jika sudah kecanduan narkoba dapat merusak kesehatan bahkan merusak masa depan seseorang.

“Jangan main main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan maka bisa merusak kesehatan dan tentunya merusak masa depan seseorang. Untuk itu hindarilah narkoba,” kata Kasatresnarkoba.

(Andri/N1)

Share :

Baca Juga

Setelah tujuh hari tak membuahkan hasil, tim SAR Gabungan menghentikan pencarian bocah terseret ombak di Pantai Congot, Kabupaten Kulon Progo. Foto: Dok.Basarnas

Peristiwa

Tujuh Hari Tak Membuahkan Hasil, Tim SAR Hentikan Pencarian Korban Terseret Ombak Pantai Congot
Penandatanganan Kerja sama Pengadilan Negeri (PN) Temanggung tentang Pelaksanaan Kegiatan Praktik Pengalaman Beracara (PPB) Mahasiswa FHISIP - ILMU HUKUM UPBJJ - UT Yogyakarta Pokjar Temanggung yang berlangsung di Aula Kartika PN Temanggung, Selasa (27/9/2022). Foto: MC.Temanggung

Peristiwa

Dukung Kegiatan PBB, UT Yogyakarta Teken Kerja Sama dengan PN Temanggung
Sharing session Maxim yang diselenggarakan di SLB N 1 dan 2 Yogyakarta. (Istimewa)

Peristiwa

Maxim Asah Kreativitas dan Kemampuan Matematika Siswa Melalui Kuis MAXIMatika dan Mewarnai
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat mengunjungi Sanggar Inklusi Permata Hati Kecamatan Polokarto, Rabu (23/2/2022). (Foto: MC Kab Sukoharjo)

Peristiwa

Bupati Etik Suryani Dorong Tiap Kecamatan Miliki Sanggar Inklusi
Eko Suwanto Ketua Komisi A DPRD Propinsi DIY. (Foto Istimewa)

Peristiwa

Ketua Komisi A DPRD DIY Harap Jelang Tahun Baru Semua Pihak Harus Tingkatkan Disiplin Prokes
Batik Indonesia menjadi pasar potensial, yang beberapa tahun belakangan ini diserbu batik printing dalam dan luar negeri. Padahal Batik printing sebetulnya tak layak disebut batik, melainkan kain atau tekstil bermotif batik yang diproduksi dengan mesin. (Foto: Diskominfo Pekalongan)

Peristiwa

Konsumen Perlu Diedukasi tentang Batik, Ternyata Ini Alasannya
Gus Yasin saat menghadiri pengajian di Pondok Pesantren Raudlatul Falah, Gembong, Rabu (9/2/2022) malam. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Ajak Santri Jaga Keutuhan NKRI, Gus Yasin : Tak Perlu Saling Menyalahkan
Jawatan Sosial Kapanewon Depok bersama Pendamping PKH Kapanewon Depok menggelar Sosialisasi Kepesertaan dan Graduasi PKH di Gedung Pertemuan PKK, Selasa (12/10/2021). (Foto:MC Kab Sleman)

Peristiwa

14 Keluarga KPM PKH Kapanewon Depok Naik Level Sejahtera