Home / Peristiwa

Jumat, 8 April 2022 - 01:10 WIB

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, GAS Dicokok Satresnarkoba Polres Blora

Tersangka GAS diinterogasi petugas Satresnarkoba Polres Blora. (Foto: MC Kab.Blora)

Tersangka GAS diinterogasi petugas Satresnarkoba Polres Blora. (Foto: MC Kab.Blora)

NYATANYA.COM, Blora – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan, GAS (29) warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Jawa Tengah, Kamis (31/3/2022) lalu.

GAS ditangkap petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu- sabu.

Selain mengamankan tersangka petugas Satresnarkoba Polres Blora juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik yang di masukan ke dalam bungkus rokok warna putih dengan berat bruto 1,04 gram.

Barang bukti lain yang ikut disita 1 buah handphone, 1 lembar bukti tranfer, 1 sedotan warna hijau yang ujungnya lancip.

Berikutnya 1 bong atau botol warna bening dan tutup botol yang sudah ada 2 lubang. Kemudian 2 sedotan warna putih, 1 plastik klip bening dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.

Baca juga   Sesarengan Mbangun Blora, Bupati Rintis Kerjasama dengan Universitas Indonesia

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa membeberkan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (29/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.

“Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi,” kata Kasatresnarkoba, Rabu, (6/4/2022).

Selanjutnya pada Kamis (31/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Blora mengetahui identitas terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu dan barang bukti lainnya. Kepada petugas tersangka mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan di belinya,” lanjut Iptu Edi Santosa.

Baca juga   Penarik Becak Ditangkap Polisi Saat Antar Paket Ganja Seberat 19 Kilogram di Madina

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba Polres Blora berpesan agar tidak main main dengan narkoba. Karena selain merupakan barang haram, jika sudah kecanduan narkoba dapat merusak kesehatan bahkan merusak masa depan seseorang.

“Jangan main main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan maka bisa merusak kesehatan dan tentunya merusak masa depan seseorang. Untuk itu hindarilah narkoba,” kata Kasatresnarkoba.

(Andri/N1)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Ditutup 30 November 2021, Anugerah Jurnalistik Adinegoro “Semangat dan Harapan”
Gelar Pasukan Pamor Keris di Balai Kota Malang Jatim, Senin (24/1/2022). Pemerintah Kota Malang akan mengintensifkan Pasukan Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris) untuk mencegah penularan Covid-19 terutama varian Omicron. (Foto: MC Kota Malang)

Peristiwa

Lawan Omicron, Pemkot Malang Siapkan “Pamor Keris”
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan tinggi pratama, administrator dan pengawas, yang digelar di Pendopo Kabupaten Wonosobo, Senin (3/1/2022). (Foto: Doni R/Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo)

Peristiwa

Tiga Kursi Kosong JTP Wonosobo Akhirnya Terisi
Tanah longsor yang menjebol dinding rumah warga di Samigaluh, Senin (13/6/2022). Foto: Ist/BPBD Kulon Progo

Peristiwa

Tebing Longsor di Kulon Progo Jebolkan Tembok Rumah Warga, Tak Ada Korban Jiwa
Program inovasi Warung Pakdhe yang diluncurkan Pemkab Blora melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) menerima penghargaan terbaik untuk Dimensi Smart Economy dari Kemenkominfo RI. (Foto: MC Kab.Blora/Teguh)

Peristiwa

Warung Pakdhe Blora Dapat Penghargaan Terbaik Kemenkominfo
Awan panas guguran Gunung Merapi, Kamis (10/3/2022) pukul 7.33 WIB. (Foto: BPPTKG)

Peristiwa

Gunung Merapi 12 Kali Muntahkan Awan Panas, Ratusan Warga Sempat Mengungsi
Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya

Peristiwa

Empat Ekor Orang Utan Dipulangkan ke TN Bukit Baka Bukit Raya Kalbar
PT Angkasa Pura/AP I bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Yogyakarta menggelar simulasi bencana gempa bumi dan tsunami untuk memperkuat sistem mitigasi, melihat potensi, serta kesiapan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Foto : Angkasa Pura I

Peristiwa

Menuju YIA Tangguh Gempa-Tsunami, AP I-BMKG Gelar Edukasi Mitigasi Bencana