Home / Peristiwa

Jumat, 9 Juni 2023 - 13:26 WIB

Edarkan Obat Terlarang, TYS Diciduk Polisi

Tersangka berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya. (Foto: istiimewa)

Tersangka berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya. (Foto: istiimewa)

NYATANYA.COM, Temanggung — Kepolisian Resort Temanggung menangkap TYS alias Fitra Hardiyan (36) warga Kelurahan Kowangan Temanggung karena diduga menyimpan dan mendistribusikan obat terlarang. Kini ia mendekam di sel tahanan menunggu proses hukum.

Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng Rabu (7/6) mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya dalam suatu penggrebekan yang digelar Satnarkoba.

“TYS ini sudah lama dalam incaran, hingga kemudian dilakukan penangkapan,” kata dia.

Dikatakan sebelum penangkapan pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa TYS usai transaksi obat terlarang. Kemungkinan obat terlarang disimpan di rumahnya.  Kepolisian, kata dia bergerak cepat dengan melakukan penggrebekan usai mendapat informasi TYS menyimpan obat terlarang.

Baca juga   Meremas Payudara, Penjual Sempol Ayam Dipenjara 2 Tahun

Dikatakan dalam penggrebekan itu petugas mendapatkan 409 butir Alprazolam, 150 butir Riklona, 180 butir Atarax yang disimpan dalam sebuah kardus.  Dikemukakan TYS alias Fitra Hardiyan selama ini bertindak sebagai perantara dalam peredaran obat daftar G.

“Tersangka menjual obat dengan tiap lembar obat Psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp.200.000,” kata dia.

Dikatakan tersangka mendapatkan barang yang dijual dari seorang teman yang kini masih dalam pencarian petugas kepolisian. “Tersangka sebagai yang bergerak di lapangan, sesuai perintah dari temannya,” kata dia.

Baca juga   Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging

Dia mengemukakan tersangka dijerat dengan Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Tersanka diancam hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” kata dia.

Tersangka TYS mengatakan selama ini bekerja sambilan sebagai pengedar obat terlarang atas perintah temannya. Obat terlarang tersebut sebagian dikonsumsi sendiri. “Saya menjual obat yang keuntungannya untuk berbagai kebutuhan terutama bersenang-senang,” kata dia. (*)

Share :

Baca Juga

Gerakan “Kids Take Over” merupakan rangkaian peringatan Hari Anak se dunia yang jatuh pada 20 November. (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

50 Anak Jateng “Rebut” Kursi Gubernur, Bupati dan Wali Kota
Untuk keempat kalinya Klomtan Loh Jinawi panen kangkung dan terong. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Klomtan Loh Jinawi Tegalrejo Panen Kangkung 38 Kilogram
Air kiriman dari kawasan hulu menyebabkan banjir pada beberapa kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Selasa (4/1/2022), pukul 08.00 waktu setempat. Sebanyak 114 rumah warga terendam akibat banjir tersebut. (Foto: BNPB)

Peristiwa

Banjir Rendam 114 Rumah Warga di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara

Peristiwa

PMI Kota Magelang Siap Layani Donor Plasma Konvalesen
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyerahkan bantuan sosial asistensi sosial penyandang disabilitas (ASPD) tahun 2021 pada Jumat (10/12) di rumah Slamet Wiji Asih, jalan Kerawitan, Giwangan Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Pemkot Yogya Serahkan Bansos ASPD 2021 Bagi Penyandang Disabilitas
Walikota Yogyakarta Haryadi secara simbolis menerima bantuan 15 unit konsentrator oksigen dari Goto kepada Pemkot Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

Peristiwa

Pemkot Yogya Terima Donasi Konsentrator Oksigen dari Goto
Petugas Damkar memadamkan api yang membakar gudang mebel Elite di Jalan Lowanu Umbulharjo Kota Yogyakarta. (Foto: Supardi)

Peristiwa

Gudang Mebel ‘Elite’ di Lowanu Terbakar, 8 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Memadamkan
Pemkot Yogyakarta canangkan PKK Bangga Kencana Kesehatan. (Foto: Humas pemkot Yogyakarta)

Peristiwa

Pemkot Yogya Canangkan PKK Bangga Kencana Kesehatan