NYATANYA.COM, Temanggung — Kepolisian Resort Temanggung menangkap TYS alias Fitra Hardiyan (36) warga Kelurahan Kowangan Temanggung karena diduga menyimpan dan mendistribusikan obat terlarang. Kini ia mendekam di sel tahanan menunggu proses hukum.
Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng Rabu (7/6) mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya dalam suatu penggrebekan yang digelar Satnarkoba.
“TYS ini sudah lama dalam incaran, hingga kemudian dilakukan penangkapan,” kata dia.
Dikatakan sebelum penangkapan pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa TYS usai transaksi obat terlarang. Kemungkinan obat terlarang disimpan di rumahnya. Kepolisian, kata dia bergerak cepat dengan melakukan penggrebekan usai mendapat informasi TYS menyimpan obat terlarang.
Dikatakan dalam penggrebekan itu petugas mendapatkan 409 butir Alprazolam, 150 butir Riklona, 180 butir Atarax yang disimpan dalam sebuah kardus. Dikemukakan TYS alias Fitra Hardiyan selama ini bertindak sebagai perantara dalam peredaran obat daftar G.
“Tersangka menjual obat dengan tiap lembar obat Psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp.200.000,” kata dia.
Dikatakan tersangka mendapatkan barang yang dijual dari seorang teman yang kini masih dalam pencarian petugas kepolisian. “Tersangka sebagai yang bergerak di lapangan, sesuai perintah dari temannya,” kata dia.
Dia mengemukakan tersangka dijerat dengan Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Tersanka diancam hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” kata dia.
Tersangka TYS mengatakan selama ini bekerja sambilan sebagai pengedar obat terlarang atas perintah temannya. Obat terlarang tersebut sebagian dikonsumsi sendiri. “Saya menjual obat yang keuntungannya untuk berbagai kebutuhan terutama bersenang-senang,” kata dia. (*)