NYATANYA.COM, Jakarta – Empat ekor kukang bangka (Nycticebus Bancanus) dilepasliarkan ke habitat aselinya di kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO), Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Selatan, Yayasan ALOBI dan PT Timah Tbk.
Kepala Resort Konservasi Eksitu Wilayah XVII Bangka, Fadli Jundana, mengatakan pelepasliaran ini merupakan wujud nyata Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara, sekaligus peringatan Hari Primata Indonesia 2022.
“Kukang Bangka yang dilepasliarkan berasal dari serahan masyarakat yang kemudian dititiprawatkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi, berdasarkan Berita Acara Penitipan Nomor BA.48/K.12/SKW.III.B/KSA/3/2021 tanggal 1 Maret 2021, BA.230/K.12/SKW.III.B/KSA/11/2021 tanggal 9 November 2021, dan BA.52/K.12/SKW.III.B/KSA/2/2022 tanggal 9 Februari 2022,” ujar Fadli dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Sabtu (11/2/2022).
Menurut Fadli, Kukang Bangka merupakan satwa endemik pulau Bangka yang sebarannya terbatas di Pulau Bangka dan Pulau Kalimantan.
Populasi satwa ini di alam terpantau semakin menurun dan berdasarkan Daftar Merah IUCN atau International Union for Conservation Nature (2021), Kukang Bangka dikategorikan kritis (Critically Endangered), sehingga keberadaanya harus dilestarikan.
“Salah satu cara bagaimana untuk melestarikan primata adalah membiarkannya hidup di alam, dengan begitu itu juga mendukung bagaimana kita menjaga kehidupan primata,” katanya.
Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata mengatakan pihaknya telah melepasliarkan 55 ekor satwa dilindungi dari berbagai jenis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2021
Berbagai satwa yang telah dilepasliarkan, termasuk Kukang Bangka, dipastikan telah melalui proses perawatan di PPS Alobi dan pemeriksaan Kesehatan satwa.
“Kukang Bangka yang dilepasliarkan pada kesempatan kali ini berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Nomor: 006/SKKH/KKH/LK-PP/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan,” jelasnya.
(N1)
Sumber: InfoPublik.id