NYATANYA.COM, Medan – Evarida Simamora wargaa Tapanuli Tengah melaporkan dokter RS Murni Teguh Memorial Medan ke Polda Sumut, terkait dugaan malpraktik.
Eva awalnya mengalami kecelakaan yang menyebabkan kaki kirinya sakit.
Namun selang dua hari kemudian, saat dirawat, Evarida terjatuh lagi di kamar mandi.
Dan sejak itu, kondisi kakinya sebelah kiri semakin parah.
Sekitar September atau Oktober 2022, Eva dibawa berobat ke RS Murni Teguh Memorial.
Awalnya Eva disuruh dokter yang bertugas untuk menjalani terapi. Terakhir, diambil kesimpulan dari terapi itu harus dilakukan operasi.
Namun anehnya kaki korban yang sakit disebelah kiri, malah dioperasi sebelah kanan dan itu juga tanpa persetujuan dari keluarga.
Atas laporan itu, Penyidik Polda Sumut telah mendatangi RS Murni Teguh untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari Evarida Simamora, korban dugaan malpraktik yang mengakibatkan Eva tak bisa berjalan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., menjelaskan penyidik mendatangi RS Murni Teguh untuk meminta keterangan dari korban pada Rabu (28/12/2022).
Selain korban, keluarganya juga akan dimintai keterangan dan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya.
“Kasus ini sudah berjalan dan dalam poses penyelidikan, karena korban masih di rumah sakit, penyidik mendatanginya ke rumah sakit untuk meminta klarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (30/12/2022) disitat dari tribratanews.polri.go.id.
Selain itu, penyidik juga bakal memeriksa pihak dari rumah sakit yang dilaporkan atas dugaan malpraktik tersebut.
Rencananya penyidik menjadwalkan pemeriksaannya pekan depan.
(*/N1)