NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hasil sidang etik memutuskan bahwa Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
“Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.
Tiga saksi di antaranya merupakan tersangka. Mereka adalah Bharada E, Brigadir R dan Kuat Ma’ruf. Namun Bharada E bersaksi secara virtual lantaran berstatus Justice Collaborator (JC).
Ke 15 saksi yang diperiksa komisi etik adalah Brigjen Hari Nugroho, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Ma’ruf, Kombes Budhi Herdi Susianto, AKP Rifaizal Samual, AKBP Ari Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Setelah mendengarkan keterangan 15 saksi, komisi etik memeriksa Ferdy Sambo.
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.
“Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan,” ucap Sambo dengan tegas. (*)