Home / News

Minggu, 5 Maret 2023 - 10:54 WIB

Freedom 1987 Law Firm Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu

Dr Zaki Sierrad, SH, CN, MH dari Freedom 1987 Law Firm. Foto: Ist

Dr Zaki Sierrad, SH, CN, MH dari Freedom 1987 Law Firm. Foto: Ist

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Lahirlah Negara Baru. Negara yang dikuasai oleh Tuhan.

Putusan Hakim Pengadilan Jakarta Pusat dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst telah menghancurkan Kekuasan Eksekutif dan Legislatif sekaligus.

Jika 14 hari dari waktu yang diatur dalam hukum Acara Perdata, KPU tidak menyatakan banding secara resmi.

Maka Indonesia sudah beralih menjadi Negara yang menganut Keadulatan Tuhan (Gods-souvereiniteit). Hal ini cocok sekali. Bukankah, Hakim adalah wakil Tuhan di bumi ini.

Demikian diungkap Dr Zaki Sierrad, SH, CN, MH Freedom 1987 Law Firm menanggapi hasil putusan PN Jakarta Pusat atas KPU.

“Menghukum KPU untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025. Amar Putusan tersebut akan menimbulkan akibat dahsyat di sektor kekuasan eksekutif dan legislatif, yaitu akan terjadi kekosongan kekuasaan,” jelas Zaki Sierrad dalam rilis yang diterima nyatanya.com, Minggu (5/3/2023).

Pemerintah Daerah kosong, tidak ada kekuasaan yang mengaturnya. DPRD Kota, Kabupaten dan Provinsi tidak ada penghuninya karena masa jabatan telah berakhir.

Di tingkat pusat, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah berakhir masa jabatannya, begitu pula anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat harus mengakhiri karirnya diakibatkan oleh suara Tuhan.

“Walaupun suara rakyat sebagai suara Tuhan juga, namun sudah tidak diberikan ruang dan waktu dan telah dibungkam karena rutinitas Pemilu 5 tahunan digagalkan oleh Wakil Tuhan melalui putusannya,” imbuh Zaki.

Baca juga   HUT ke-77 RI, Presiden Joko Widodo Beri 127 Tokoh Anugerah Tanda Kehormatan

Jika kemudian Pemilu tidak dilaksanakan sesuai jadwal KPU, maka akan ada kekosongan jabatan eksekutif dan legislative.

Akibat logisnya dapat dikatakan, bahwa Suara Rakyat sudah mati, tinggallah sendirian kekuasaan yudikatif yang berisi wakil Tuhan.

Lahirlah “KEDAULATAN TUHAN”, kekuasaan negara dikendalikan oleh hakim-hakim pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sebagai wakil-wakil Tuhan.

Hukum yang harus ditaati adalah hukum Tuhan. Wakil Tuhan sekarang adalah pemegang dan pelaksana kedaulatan di dunia.

Putusan Hakim sudah berubah menjadi kehendak Tuhan. Hakim tidak bertanggung jawab kepada siapapun kecuali kepada Tuhan.

Dijelaskan Zaki, KEDAULATAN RAKYAT dengan putusan itu telah mati, jika Putusan PN Jakarta Pusat itu final dan mengikat.

“Atau jika ada upaya hukum dan pertimbangan hukum Wakil Tuhan satu tingkat diatas nya yaitu Pengadikan Tinggi Jakarta atau bahkan Wakil Tuhan yang paling Agung, yaitu Mahkamah Agung bisa saja sama persis, maka hasilnya tentu akan melanggengkan KEKUASAAN TUHAN itu.”

“Menghancurkan KEKUASAAN NEGARA berdasarkan Konstitusi. Konstitusin saja ditabrak,” tandas Zaki Sierrad.

Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquinas, Jean Bodin, Georg Jellinek, Leon Duguit, Krabbe, Thomas Hobbes, Rousseau, John Locke, Niccolo Machiavelli, Montesquieu dan para ahli kenegaraan dan hukum kembali saling berperang dialam kubur untuk saling mencerca para pengikutnya yang masih bertarung di dunia.

“Mereka berlomba-lomba memberikan nama terhadap NEGARA INDONESIA PASCA PUTUSAN PN JAKARTA PUSAT,” imbuh Zaki Sierrad.

Baca juga   Paslon Afnan-Singgih Siap Jaga Keberagaman Kota Yogyakarta

Monarki bukan, Republik bukan. jika dibiarkan berjalan memang menjadi lebih mirip ke Monarki yang dipimpin oleh Hakim yang agung.

Mirip dengan apa yang disebut Jellinek sebagai WAHL-MONARCHI yaitu suatu negara yang kepala negaranya dipilih dan diangkat oleh organ atau badan khusus.

Mirip pemilihan ketua dari para Hakim Agung. Terus, siapa yang mengangkat Hakim Agung-Hakim Agung tersebut?

Dalam sistem sebelum Putusan PN Jakarta Pusat ini, Hakim Agung merupakan usulan dari Komisi Yudisial dan Presiden dan kemudian di pilih di DPR.

Setelah Putusan PN Jakarta Pusat, entah bagaimana karena dimungkinkan Presiden dan DPR akan kosong pejabatnya.

“Jangan-jangan muncul “KEKUASAAN YANG MENTUHANKAN UANG” dalam diri pemutus Putusan itu tanpa memikirkan Kekuasan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan Amandemennya,” lanjut Zaki.

“Atau apakah setelah putusan ini kemudian muncul Amandemen UUD 1945 dan Indonesia memasuki era baru lagi?” pungkas Zaki Sierrad.

Untuk diketahui, Freedom 1987 Law Firm merupakan firma hukum yang berkantor di Omah Putih, “Tugiman Senter”. Koordinator Freedom 1987 Law Firm adalah Dr. Zaki Sierrad, SH, CN, MH alumni FH UGM 1987 yang berkolaborasi dengan rekan-rekan lawyer FH UGM.

Freedom 1987 memberikan bantuan hukum kepada setiap orang termasuk kepada para relawan maupun komunitas relawan Ganjar Pranowo.

(N1)

Share :

Baca Juga

Foto: mypertamina.id

News

Beberapa Jam Lagi Harga BBM Naik! Pertamina Mengimbau Masyarakat Tak Perlu Panik
Fosil gigi dan geraham gajah purba ditemukan di lahan milik warga. (Foto: istimewa)

News

Fosil Gajah Purba Ditemukan di Lahan Warga Sidomulyo Karanganyar, Begini Wujudnya
Foto: InfoPublik.id

News

Pengguna KRL Meningkat, KAI Commuter Tambah Operasional Perjalanan
Kerusuhan suporter di Stadion Kajuruhan Malang mengakibatkan sebanyak 143 orang meninggal dunia. Foto: selalu.id

News

Update! Korban Meninggal Kerusuhan Suporter di Stadion Kajuruhan Malang 143 Orang, Ini Datanya
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Pasien Sembuh Covid-19 di DIY Tambah 2.089 Orang
Foto: Humas Jateng

News

Ganjar Berharap Politeknik GUSDURian Purwokerto Cetak Ahli yang Moderat
(Biro Humas Kementerian Kominfo)

News

Dua Startup Indonesia Raih Penghargaan G20 Innovation League 2021
Ilustrasi hoaks. (iStock)

News

Hoaks! Menteri Agama Larang Tarawih dan Tadarus Menggunakan Pengeras Suara