NYATANYA.COM, Yogyakarta – Warga Sagan, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, berinisial EH (51) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran menggandaikan mobil rental sebesar Rp22,5 juta.
EH diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Gondokusuman setelah mencoba kabur ke dusun Ngipik, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
“Kejadian berawal tanggal 4 April 2022 saat pelaku menyewa mobil Xenia warna putih nomor polisi AB 1149 OH milik korban bernama Yahya Sarwoto (62) seharga Rp200.000 setiap hari. Tanpa sepengetahuan korban pelaku malah menggadaikan mobil itu kepada orang lain sebesar Rp22,5 juta,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Senin (30/5/2022).
Korban pun melaporkan kasusnya ini ke polisi. Mendapat laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Gondokusuman melalukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berada di wilayah Bandungan.
“Akhirnya, pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB pelaku dapat diamankan di Bandungan, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil dan uang tunai Rp150.000,” kata Timbul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)