NYATANYA.COM, Kulon Progo – Nggak punya uang tapi pengin senang-senang, empat pria asal Wates, Kulon Progo ini terpaksa berurusan dengan Polisi karena menggelapkan mobil rental di daerah Kokap.
Mobil yang mereka rental kemudian digadaikan dan uangnya untuk senang-senang dan judi. Mereka ditangkap di sebuah apartemen di Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat pada 6 April 2022.
“Empat tersangka ini kita amankan dalam kasus penipuan atau penggelapan mobil,” ujar Kapolsek Kokap AKP Sujarwo, Senin (11/4/2022).
Empat tersangka masing-masing berinisial SON (26) warga Kalurahan Giripeni, serta tiga tersangka dari Kelurahan Triharjo yakni WY (26), SH (25), dan ARD (25).
AKP Sujarwo mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada 23 Maret lalu. Saat itu pelaku SON meminjam mobil pikap milik Saryono, warga Kalirejo, Kapanewon Kokap.
Awalnya SON hanya meminjam untuk waktu dua hari. Namun sampai sembilan hari tidak dikembalikan, dan pelaku tidak bisa dihubungi.
“Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kokap,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan para pelaku diketahui berada di Bandung.
Akhirnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap empat pelaku di apartemen yang ada di Kiaracondong.
Dari keterangan pelaku, mobilnya sudah digadaikan kepada seseorang di Cilacap, Jawa Tengah. Uang hasil gadai digunakan ke Bandung untuk berfoya-foya dan berjudi.
“Uangnya untuk senang-senang dan berjudi,” katanya.
Terungkap pula jika tersangka SON pernah terlibat dalam kasus yang sama di Kota Yogyakarta. Namun kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Sedangkan kasus di Kulon Progo ini, proses hukum tetap berjalan. Para pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(*/N1)